Penetapan Bagian VIIIA (Kementrian Perhubungan) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1957

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1957 TENTANG PENETAPAN BAGIAN VIIIA (KEMENTRIAN PERHUBUNGAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN DINAS 1954 Mengingat : Pasal 113 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Pasal 1 Bagian VIIIA (Kementerian Perhubungan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti berikut: BAGIAN VIIIA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BAB I (Pengeluaran) 8A.1 Kementerian dan pengeluaran umum .......... 63 680 100 8A.2 Penerangan dan Hubungan Umum ............. 183 500 8A.3 Bank Tabungan Pos ......................... 5 251 800 8A.4 Jawatan-jawatan Meteorologi dan Geofisik .. 6 261 400 8A.5 Lalu-lintas Darat dan Sungai .............. 61 307 000 8A.6 Penerbangan Sipil ......................... 150 811 000 8A.7 Jawatan Pelabuhan dan Pengerukan .......... 133 462 000 8A.8 Hotel dan Turisme ......................... 100 000 8A.9 Pengeluaran tidak tersangka ............... Memori Jumlah ................ 421 056 800 ============ (Empat ratus dua puluh satu juta lima puluh enam ribu delapan ratus rupiah). BAB II (Penerimaan) 8A.1 KEMENTERIAN DAN DINAS UMUM. 8A.1.1 Pendapatan berhubung dengan kapal-kapal yang diusahakan. 8A.1.1.1 Pendapatan pengusahaan kapal yang diusahakan oleh Pemerintah. 2 Penjualan kapal-kapal yang diusahakan oleh Pemerintah. 8A.1.1A Pendapatan perkembangan pelayaran bermotor setempat di Indonesia. 8A.1.1A.1 Pendapatan perkembangan pelayaran bermotor setempat di Indonesia. 8A.1.1B Pembayaran kembali berhubung dengan perlengkapan dalam Organisasi "Aannemersstand" Indonesia sendiri. 8A.1.1B.1 Pembayaran kembali berhubung dengan perlengkapan dalam Organisasi "Aannemersstand" Indonesia sendiri. 8A.1.2 Pembelian dan persediaan barang-barang teknik. 8A.1.2.1 Perhitungan belanja pegawai dengan "Nirtio" dalam likwidari. 2 Perhitungan belanja barang dengan "Nirto" dalam likwidari. 3 Penerimaan dari cadangan-cadangan "Nirtio" karena pengoperan risiko. 4 Perhitungan dan penerimaan karena mengurus barang-barang. 5 Perhitungan tentang pengeluaran-serap. 6 Pembayaran ongkos perbaikan gedung-gedung partikelir dan pendapatan uang sewa. 8A.1.2A HASIL-HASIL EKSPLOITASI TAB NIRTIO YANG MENYUSUL. 8A.1.2A.1 Hasil-hasil eksploitasi TAB/Nirtio yang menyusul. 8A.1.4 DINAS UMUM. 8A. 1.4.1 Pembayaran kembali persekot-persekot gaji atau lain-lain pendapatan. 2 -- 3 Perhitungan dengan lain-lain jawatan dan perusahaan untuk ongkos pengangkutan, asuransi dan lain-lain bagi pembelian di luar negeri. 8A.1.4.4 Penerimaan berhubung dengan menyewakan kendaraan- kendaraan bermotor kepada para pegawai dari Kementerian dan lain-lain. 5 Penerimaan berhubung dengan menyewakan perkakas kantor. 6 Pembayaran kembali ongkos perawatan dan penguburan. 7 Pembayaran kembali dari perlengkapan dalam Organisasi "Aannemersstand". 8A.1.5 BASES. 8A.1.5.1 Penerimaan dari penjualan barang-barang bases. 8A.1.6 NIRTIO. 8A.1.6.1 Pendapatan bersih dari Nirtio. 8A.2 PENERANGAN DAN HUBUNGAN UMUM. 8A.2.l Penerangan dan Hubungan Umum. 8A.2.1.1 Penerimaan langganan majalah Kementerian Perhubungan, iklan dan lain-lain sebagainya. 8A.3 BANK TABUNGAN POS. 8A.3.1 Bank Tabungan Pos. 8A.3.1.1 Pembayaran kembali oleh Bank Tabungan Pos dari uang yang dikeluarkan untuk keperluan Bank tadi dan perhi-tungan- perhitungan dari hutangnya tentang penggantian-penggantian yang belum ditegaskan di lain-lain bagian. 8A.4 JAWATAN METEOROLOGI DAN GEOFISIK. 8A.4.1 Jawatan Meteorologi dan Geofisik. 8A.4.1.1 Penerimaan dari penjualan instrumen-instrumen dan blangko- blangko dan pemberian advis-advis. 2 Bagian dari penerbangan sipil dalam perongkosan Jawatan Meteorologi dan Geofisik. 8A.5 LALU-LINTAS DARAT DAN SUNGAI. 8A.5.1 Penerimaan umum. 8A.5.1.1 Penerimaan umum. 2 Penerimaan lain-lain. 8A.5.2 Penerimaan berhubung dengan penglaksanaan Undang-undang Lalu-lintas. 8A.5.2.1 Penerimaan berhubung dengan penglaksanaan Undang- undang Lalu-lintas. 8A.5.2.2 Penerimaan lain-lain. 3 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 8A.5.3 Penerimaan MTD dalam likwidasi. 8A.5.3.1 Penerimaan MTD dalam likwidasi. 2 3 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 8A.5.5 Penerimaan Panitia Pengangkutan. 8A.5.5.1 Penerimaan Panitia Pengangkutan. 8A.5.6 Penerimaan eksploitasi Angkutan Motor Republik Indonesia (DAMRI dahulu). 8A.5.6.1 Penerimaan eksploitasi Angkutan Motor Republik Indonesia (DAMRI dahulu). 2 Penerimaan lain-lain. 8A.5.6.3 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 8A.5.7 Perbengkelan dan Pergudangan. 8A.5.7.1 Penerimaan perbengkelan dan pergudangan. 8A.6 PENERBANGAN SIPIL. 8A.6.1 Penerbangan Sipil. 8A.6.1.1 Penerimaan menurut "Peraturan Pengawasan Penerbangan" Staatsblad 1936 No. 426 Bag. XIII (surat-surat kecakapan" percatatan dan kepangkatan di udara). 2 Uang pendaratan dan uang penempatan kapal-kapal udara. 3 Sewa bangunan-bangunan dan rumah-rumah makan. 4 5 Penerimaan lain-lain dari bagian Penerbangan Sipil. 6 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 7 Penerimaan berhubung dengan likwidasi Inter Insulair Bedrijf (IIB). 8 Penerimaan kembali uang panjar dari Garuda Indonesian Airways (GIA). 8A.5.4 Penerimaan Panitia Pembagian Kendaraan Motor. 8A.5.4.1 Penerimaan Panitia Pembagian Kendaraan Motor. 2 8A.5.4.3 Penerimaan berhadapan dengan pengeluaran mengenai keperluan pegawai. 8A.6.4 Pengusahaan Kapal-kapal Udara oleh Pemerintah. 8A.6.4.1 Penerimaan berhubung dengan pengusahaan Kapal-kapal Udara oleh Pemerintah. 8A.7 JAWATAN PELABUHAN DAN PENGERUKAN. 8A'7.1 Perusahaan Pelabuhan. 8A.7.1.1 Penerimaan dari Perusahaan-perusahaan Pelabuhan kecil 8A.7.2 Pelabuhan-pelabuhan kecil bukan perusahaan. 8A.7.2.1 Penerimaan dari pelabuhan-pelabuhan kecil bukan perusahaan. 8A.7.3 Perhitungan dengan pelabuhan-pelabuhan dan Dinas Pengerukan untuk penyerahan kepadanya atas barang-barang yang dibeli dari pinjaman Exim Bank . 8A.7.3.1 Perhitungan dengan pelabuhan-pelabuhan dan Dinas Pengerukan untuk penyerahan kepadanya atas barang-barang yang dibeli dari pinjaman Exim Bank. 8A.7.4 Dinas Pengerukan. 8A.7.4.1 Perhitungan untuk Dinas Pengerukan. 8A.8 BAGIAN KEUNTUNGAN DALAM MASKAPAI-MASKAPAI PARTIKELIR. 8A.8.1 Bagian keuntungan dalam maskapai-maskapai,partikelir. 8A.8.1.1 Bagian Negara dalam keuntungan perusahaan dari lin Cirebon-Kadipaten dari Semarang Cheribon Stoomtrain Maatschappij. 2 Bagian dalam keuntungan dari Ned. Ind. Spoorweg Mij dari lijn Semarang-Vorstenlanden. 3 Pemberian oleh Ned. Ind. Spoorweg Mij pada Negara berdasar pasal 89 dari perjanjian Konsesi dari lijn Semarang- Vorsten- landen. 8A.9 PENERIMAAN BERASAL DARI EKSPLOITASI TEMPAT ISTIRAHAT PEMERINTAH. 8A.9.1 Penerimaan berasal dari eksploitasi tempat istirahat Pemerintah. 8A.9.1.1 Penerimaan berasal dari eksploitasi tempat istirahat Pemerintah. 8A.10 PEMBAYARAN KEMBALI OLEH MASKAPAI-MASKAPAI PARTIKELIR DARI MODAL-MODAL YANG DIKELUARKAN OLEH NEGARA PADA WAKTU MENGADAKAN EKSPLOITASI. 8A.10.1 Pembayaran kembali oleh maskapai-maskapai partikelir dari modal-modal yang dikeluarkan oleh Negara pada waktu mengadakan eksploitasi. 8A.10.1.1 Pembayaran kembali oleh maskapai-maskapai partikelir dari modal-modal yang dikeluarkan oleh Negara pada waktu mengadakan eksploitasi. 8A.11 PENERIMAAN LAIN-LAIN. 8A.11.1Penerimaan lain-lain. 8A.11.1.1 Penerimaan lain-lain. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1957 Presiden Republik Indonesia, ttd SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 13 Nopember 1957 Menteri Kehakiman ttd G.A. MAENGKOM Menteri Perhubungan, ttd SUKARDAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 116 TAHUN 1957

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):