Persetujuan Negara Republik Indonesia Terhadap Anggaran Dasar dari Badan Tenaga Atom Internasional

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1957

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1957 TENTANG PERSETUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP ANGGARAN DASAR DARI BADAN TENAGA ATOM INTERNASIONAL Menimbang : bahwa perlu persetujuan Republik Indonesia terhadap Anggaran Dasar dari Badan Tenaga Atom International disetujui dengan Undang-undang; Mengingat :

  1. Pasal XXI ayat B Anggaran Dasar tersebut;

b. Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TERHADAP ANGGARAN DASAR DARI BADAN TENAGA ATOM INTERNASIONAL. Pasal 1 Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional tertanggal 26 Oktober 1956, yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini, dengan ini disetujui, yang berarti, bahwa Indonesia menjadi anggota dari Badan Tenaga Atom Internasional sesuai dengan syarat-syarat tersebut dalam Pasal IV dan Pasal XXI ayat B dari Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional. Pasal 2 Anggaran Dasar tersebut di atas mulai berlaku jika 18 negara adalah menyerahkan alat-alat ratifikasi sesuai dengan Pasal XXI ayat B dan ayat E Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional, dengan syarat bahwa dalam 18 negara tersebut termasuk paling sedikit tiga dari negara- negara berikut: Kanada, Perancis, Uni Republik Sovyet Sosialis, Kerajaan Inggris dan Amerika Serikat. Piagam ratifikasi dan piagam-piagam penerimaan Anggaran Dasar yang diserahkan sesudahnya akan berlaku pada tanggal diterimanya oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai negara penyimpan. Pasal 3 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 22 Juli 1957. MENTERI KEHAKIMAN. ttd G.A. MAENGKOM MENTERI LUAR NEGERI, ttd SUBANDRIO LEMBARAN NEGARA NOMOR 66

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):