Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIB Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1957

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1957
Nomor:14
Judul:Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIB Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Tanggal Ditetapkan:25 Maret 1957
Tanggal Diundangkan:8 April 1957
Tanggal Berlaku:1 Januari 1953

Tampilan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1957

Sumber

Mengubah:

  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1954

    Penetapan Bagian VIIIB (Kementrian Perhubungan-Jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):