Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIB Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1957
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1957 TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN VIIIB DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953 Menimbang : bahwa Bagian VIIIB dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1953, yang. antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 48 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 119) perlu diubah dan ditambah; Mengingat : Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Pasal 1 Bagian VIIIB (Kementerian Perhubungan Jawatan Pelayaran) dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 48 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 119), diubah dan ditambah sebagai berikut: BAB I (Pengeluaran). 8B.1. Jawatan dan pengeluaran Umum, di- tambah dengan.................... Rp 1.519.300,- 8B.2. Dinas Kapal-kapal Negara, ditam- bah dengan....................... Rp.32.568.400,- 8B.2A (baru) Dinas Radio.............. Rp. 714.800,- 8B.3. Dinas Hidrografi, ditambah dengan Rp. 646.200,- 8B.4. Kesyahbandaran dan Kepanduan, di- tambah dengan................... Rp. 1.437.600,- 8B.5. Perambuan dan Penerangan Pantai, dikurangkan dengan .............. Rp. 8.174.900,- 8B.6. Dewan Pelayaran, dikurangkan dengan .......................... Rp. 41.100,- 8B.7. Pengajaran Ilmu Pelayaran, ditam- bah dengan ..................... Rp.14.397.600,- 8B.8. Gudang-gudang dan Bengkel-bengkel, dikurangkan dengan............... Rp. 4.520.400,- 8B.9. Pengeluaran tidak tersangka ditam- bah dengan ..................... .Rp. 4.124.300,- Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta. pada tanggal 25 Maret 1957. ttd SUKARNO Diundangkan: pada tanggal 8 April 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO MENTERI MUDA PERHUBUNGAN, ttd A.Bl de ROZARI LEMBARAN NEGARA NOMOR 34 TAHUN 1957