Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIB Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1957

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1957 TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN VIIIB DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953 Menimbang : bahwa Bagian VIIIB dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1953, yang. antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 48 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 119) perlu diubah dan ditambah; Mengingat : Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Pasal 1 Bagian VIIIB (Kementerian Perhubungan Jawatan Pelayaran) dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 48 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 119), diubah dan ditambah sebagai berikut: BAB I (Pengeluaran). 8B.1. Jawatan dan pengeluaran Umum, di- tambah dengan.................... Rp 1.519.300,- 8B.2. Dinas Kapal-kapal Negara, ditam- bah dengan....................... Rp.32.568.400,- 8B.2A (baru) Dinas Radio.............. Rp. 714.800,- 8B.3. Dinas Hidrografi, ditambah dengan Rp. 646.200,- 8B.4. Kesyahbandaran dan Kepanduan, di- tambah dengan................... Rp. 1.437.600,- 8B.5. Perambuan dan Penerangan Pantai, dikurangkan dengan .............. Rp. 8.174.900,- 8B.6. Dewan Pelayaran, dikurangkan dengan .......................... Rp. 41.100,- 8B.7. Pengajaran Ilmu Pelayaran, ditam- bah dengan ..................... Rp.14.397.600,- 8B.8. Gudang-gudang dan Bengkel-bengkel, dikurangkan dengan............... Rp. 4.520.400,- 8B.9. Pengeluaran tidak tersangka ditam- bah dengan ..................... .Rp. 4.124.300,- Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta. pada tanggal 25 Maret 1957. ttd SUKARNO Diundangkan: pada tanggal 8 April 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO MENTERI MUDA PERHUBUNGAN, ttd A.Bl de ROZARI LEMBARAN NEGARA NOMOR 34 TAHUN 1957

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):