Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1957
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1957 TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN VIIIA DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953 Menimbang : bahwa Bagian VIIIA dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 47 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 118) perlu diubah dan ditambah; Mengingat : Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Pasal 1 Bagian VIIIA (Kementerian Perhubungan) dari anggaran Republik Indonesia Yang mengenai tahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 47 (Lembaran Negara Republik Indoneia tahun 1954 Nomor 118), diubah dan ditambah sebagai berikut: BAB I (Pengeluaran). 8A.1. Kementerian dan pengeluaran umum, ditambah dengan .................. Rp.32.844.540,- 8A.3. Bank Tabungan Pos, ditambah denganRp. 1.143.500,- 8A.4. Jawatan Meteorologi dan Geofisik, ditambah dengan .................. Rp. 78.100,- 8A.5. Lalu-lintas Darat dan Sungai di- tambah dengan .................... Rp. 1.149.800,- 8A.6. Penerbangan Sipil, ditambah dengan Rp.25.161.100,- 8A.7. Jawatan Pelabuhan dan Pengerukan, ditambah dengan .................. Rp. 1.341.000,- 8A.8. Hotel dan Tourisme, ditambah dean ............................. Rp. 22.000,- 8A.8A. Penerangan dan Hubungan Umum, ditambah dengan .................. Rp. 46.000,- 8A.9. Pengeluaran tidak tersangka, ditambah dengan .................. Rp. 9.354.500,- BAB II… BAB II (Penerimaan). berikut mata-anggaran 8A.1.1.1. dituliskan: 8A.1.1.2 Penjualan kapal-kapal Yang diusahakan oleh Pemerintah, berikut mata-anggaran 8A.6.1.6. dituliskan: 8A.6.1.7 Penerimaan berhubung dengan likwidasi "Inter Insulair Bedrijf" (I.I.B.). 8A.6.1.8 Penerimaan kembali uang panjar dari "Garuda Indonesian Airways" (G.I.A.). berikut mata-anggaran 8A.8.1.3. dituliskan: 8A.8A. Penerangan dan Hubungan Umum. 8A.8A.1. Penerangan dan Hubungan Umum. 8A.8A.1.1.Penerimaan uang langganan Majalah Kementerian Perhubungan, iklan dan lain sebagainya. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta. pada tanggal 25 Maret 1957. ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 8 April 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO MENTERI MUDA PERHUBUNGAN, ttd A.Blde ROZARI LEMBARAN NEGARA NOMOR 33 TAHUN 1954
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.