Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1957

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1957 TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN VII DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953 Menimbang : bahwa Bagian VII dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nr. 46 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nr. 117) perlu diubah dan ditambah ; Mengingat : Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Pasal I Bagian VII (Kementerian Kehakiman) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun .1954 Nr. 46 .(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nr. 117), diubah dan ditambah sebagai berikut: BAB I (Pengeluaran). 7.1.Kementerian dan pengeluaran umum, ditambah dengan ...................Rp. 4.727.700,- 7.2.Urusan Hukum, dikurangkan dengan ...Rp. 1.839.100,- 7.3.Jawatan Harta Peninggalan dan Balai- Balai Harta Peninggalan, dikurangkan dengan..............................Rp. 384.200,- 7.4.Jawatan-Kepenjaraan, Pendidikan Paksa dan Reklasering, ditambah dengan ....Rp.20.704.000,- 7.5.Kantor Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat dikurangkan dengan ........Rp. 3.520.100,- 7.6.Jawatan Imigrasi, ditambah dengan ..Rp. 140.800,- 7.7.Jawatan Pendaftaran Tanah, dikurang- kan dengan..........................Rp. 940.200,- 7.8.Kantor Milik Perindustrian dikurang- kan dengan..........................Rp. 2.103.400,- 7.9.Pengeluaran tak tersangka, ditambah dengan ............................Rp. 1.142.500,- BAB II (Penerimaan). Berikut mata-anggaran 7.7.1.3. dituliskan: 7.7.1.4. Penerimaan uang retribusi. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 8 April 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO LEMBARAN NEGARA NOMOR 32 TAHUN 1957 LAMPIRAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1957 TAKSIRAN PENERIMAAN UNTUK TAHUN DINAS 1953 BAGIAN VII KEMENTERIAN KEHAKIMAN BAB II (Penerimaan) Perkiraan Setelah Setelah baru 1953 ditambah dikurang- dengan kan dengan 7.7. BERBAGAI-BAGAI PE- NERIMAAN. 7.7.1. Berbagai-bagai pe- nerimaan. 7.7.1.4. (baru) Penerimaan uang retribusi............. 3.000,- 3.000,- *) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada hari jum'at tanggal 2 Nopember 1956, 40/56. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):