Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1957 |
Nomor | : | 1 |
Judul | : | Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 Januari 1957 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Januari 1957 |
Tanggal Berlaku | : | 18 Januari 1957 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965
Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1957
Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948
Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.