Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1957
Nomor:1
Judul:Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
Tanggal Ditetapkan:17 Januari 1957
Tanggal Diundangkan:18 Januari 1957
Tanggal Berlaku:18 Januari 1957

Tampilan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Mencabut:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948

    Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Didaerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):