Pengesahan Pernyataan Pemerintah Republik Indonesia pada Persetujuan Timah Internasional 1953
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1956
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1956 TENTANG PENGESAHAN PERNYATAAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA PERSETUJUAN TIMAH INTERNASIONAL 1953 *) Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa dianggap penting Pemerintah Republik Indonesia menjadi peserta pada Persetujuan Timah Internasional 1953;
b. bahwa mulai berlakunya Persetujuan tersebut tergantung pada pengesahan yang resmi pihak para negeri peserta sesuai dengan Undang-undang Dasar masing-masingnya; Mengingat : Pasal 89, pasal 120 dan pasal 121 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Menetapkan : Undang-undang tentang pengesahan penyertaan Pemerintah Republik Indonesia pada Persetujuan Timah Internasional 1953 Pasal 1.
Penyertaan Pemerintah Republik Indonesia selaku Pemerintah suatu negeri penghasil pada Persetujuan Timah Internasional, yang naskahnya dibuat dalam Persidangan ke-II dari permusyawaratan Perserikatan Bangsa-bangsa tentang timah yang diadakan di Jenewa sedari tanggal 16 Nopember sampai tanggal 9 Desember 1953 dan ditetapkan di London pada tanggal 1 Maret 1954, disahkan.
Menteri Luar Negeri diberi kuasa untuk menyimpan atas nama Presiden Republik Indonesia surat piagam tentang pengesahan penyertaan yang dimaksudkan dalam ayat 1 dari pasal ini pada Pemerintah Kerajaan Serikat Britania Raja dan Aira Utara.
- Menteri Perekonomian dan Menteri Keuangan diserahi penyelenggaraan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi Republik Indonesia yang disandarkan pada Persetujuan yang dimaksudkan dalam ayat 1 dari pasal ini. Pasal 2. Naskah yang aseli dan resmi dalam bahasa Inggris dari Persetujuan yang dimaksudkan dalam ayat 1 dari pasal 1 disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia dilampirkan pada undang-undang ini. Pasal 3. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Pebruari 1956, Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 19 Maret 1956. Menteri Kehakiman LOEKMAN WIRIADINATA Menteri Perekonomian, I.J. KASIMO. Menteri Keuangan, SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Menteri Luar Negeri IDE ANAK AGUNG GDE AGUNG LN 1956/13
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.