Perimbangan Keuangan antara Negara Dengan Daerah-Daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999

Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mencabut Pasal 3 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h

Reaksi!

Belum ada reaksi.