Perimbangan Keuangan antara Negara Dengan Daerah-Daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mencabut Pasal 3 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀