Perimbangan Keuangan antara Negara Dengan Daerah-Daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1956 |
Nomor | : | 32 |
Judul | : | Perimbangan Keuangan antara Negara Dengan Daerah-Daerah, yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 1956 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 1956 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1957 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mencabut Pasal 3 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.