Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Penggantian Kerugian Anggota-Anggota Senat Republik Indonesia Serikat" (Undang-Undang Darurat No. 30 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1956

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1956 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGGANTIAN KERUGIAN ANGGOTA-ANGGOTA SENAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT" (UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 30 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan pasal 130 ayat 1 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat oleh Pemerintah telah ditetapkan "Undang-undang Darurat No. 30 tahun 1950 tentang penggantian kerugian Anggota- anggota Senat Republik Indonesia Serikat" (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 57);

b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang- undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang- undang. Mengingat : pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Memutuskan: Menetapkan : Undang-undang tentang penetapan "Undang-undang Darurat tentang Penggantian Kerugian Anggota-anggota Senat Republik Indonesia Serikat" (Undang-undang Darurat No. 30 tahun 1950) sebagai undang- undang. Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tentang penggantian kerugian Anggota-anggota Senat Republik Indonesia-Serikat (Undang-undang Darurat No. 30 tahun 1950) ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 1. Undang-undang No. 4 tahun 1950 tentang penggantian kerugian Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (Lembaran Negara tahun 1950 No. 45) berlaku bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Senat Republik Indonesia Serikat. Pasal II… Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Pebruari 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1956 Wakil Presiden Republik Indonesia, ttd. MOHAMMAD HATTA Menteri Keuangan, ttd. JUSUF WIBISONO Diundangkan pada tanggal 15 Nopember 1956. Menteri Kehakiman, ttd. MULJATNO LEMBARAN NEGARA NOMOR 54 TAHUN 1956 MEMORI PENJELASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1956 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGGANTIAN KERUGIAN ANGGOTA-ANGGOTA SENAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT" (UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 30 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG Dengan Undang-undang Darurat No. 30 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No.57) ditetapkan, bahwa semua ketentuan dalam Undang-undang No.4 tahun 1950 (Lembaran-Negara tahun 1950 No.45), tentang penggantian kerugian Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berlaku juga bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota-anggota Senat Republik Indonesia Serikat. Maksud Undang-undang yang dirancangkan ialah untuk memenuhi apa yang termaktub dalam pasal 97 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, agar supaya jumlah-jumlah yang telah dikeluarkan dapat pengesahan dengan Undang- undang. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1085

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):