Pengubahan Undang-Undang Pemilihan Umum (Undang-Undang No. 7 Tahun 1953, Lembaran-Negara No. 29 Tahun 1953)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1956
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mengubah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953
Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat