Pengubahan Undang-Undang Pemilihan Umum (Undang-Undang No. 7 Tahun 1953, Lembaran-Negara No. 29 Tahun 1953)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1956

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mengubah

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953

Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Komentar!