Pengubahan Undang-Undang Pemilihan Umum (Undang-Undang No. 7 Tahun 1953, Lembaran-Negara No. 29 Tahun 1953)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1956
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1956 |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Pengubahan Undang-Undang Pemilihan Umum (Undang-Undang No. 7 Tahun 1953, Lembaran-Negara No. 29 Tahun 1953) |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 Februari 1956 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Februari 1956 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Februari 1956 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953
Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.