Pembatalan Hubungan Indonesia-Nederland Berdasarkan Perjanjian Konperensi Meja Bundar
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1956
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1956 TENTANG PEMBATALAN HUBUNGAN INDONESIA-NEDERLAND BERDASARKAN PERJANJIAN KONPERENSI MEJA BUNDAR Menimbang : bahwa demi kepentingan Negara dan Rakyat Republik Indonesia yang sangat dirugikan oleh Perjanjian Konperensi Meja Bundar di 's Gravenhage dalam tahun 1949 dan yang didaftarkan pada Sekretariat Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 14 Agustus 1950 No. 894, dianggap perlu membatalkan hubungan antara Indonesia dan Kerajaan Nederland atas dasar Perjanjian ini, termasuk Statut Uni, persetujuan- persetujuan yang dilampirkan, serta pula pertukaran-pertukaran surat dan prasasti-prasasti lainnya: Menimbang : bahwa telah berulang-ulang dinyatakan kepada Pemerintah Kerajaan Nederland bahwa isi dan makna perjanjian tersebut tidak dapat dipertanggung-jawabkan lagi, karena Irian Barat sebagai bagian mutlak dari wilayah Republik Indonesia masih juga diduduki oleh Pemerintah Kerajaan Nederland, walaupun semestinya telah lama harus diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia yang penuh berhak atas bagian- mutlak itu, pula karena Uni Indonesia-Nederland bagi Indonesia ternyata merupakan ikatan yang merugikan dan mempersulit usaha-usaha ke arah pembangunan Negara; Menimbang : bahwa dari pihak Indonesia senantiasa diusahakan guna mendapat persetujuan dari Kerajaan Nederland untuk mewujudkan hubungan baru yang lazim antara Negara-negara yang berdaulat penuh, dalam beberapa perundingan yang selalu kandas karena ketidak-sediaan Pemerintah Kerajaan Nederland; Menimbang : … Menimbang : bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas tidak seyogya dan adil diminta dari pihak Pemerintah Indonesia kesediaan terus-menerus untuk mengadakan perundingan guna mencapai perjanjian bilateral untuk pembatalan yang dimaksudkan di atas dan karena itu tidak ada jalan lain daripada pembatalan unilateral sesuai dengan arti dan makna hukum internasional; Mengingat : Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 33 tahun 1950, Undang-undang No. 7 tahun 1950 dan pasal-pasal 89 dan 120 Undang- undang Dasar Sementara; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Memutuskan: Menetapkan : Undang-undang Tentang Pembatalan Hubungan Indonesia-Nederland Berdasarkan Perjanjian Konperensi Meja Bundar. Pasal 1. Pemerintah Republik Indonesia menyatakan, bahwa hubungan Republik Indonesia dan Kerajaan Nederland atas dasar perjanjian Konperensi Meja Bundar di s' Gravenhage dalam tahun 1949 dan yang didaftarkan pada Sekertariat Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 14 Agustus 1950 No. 894, dengan ini dihapuskan dan karena itu adalah batal. Pasal 2. Piagam Penyerahan Kedaulatan, akta penyerahan kedaulatan, serta pertukaran surat tentang status quo Irian-Barat dengan ini dihapuskan dan karena itu adalah batal. Pasal 3… Pasal 3. Uni Indonesia - Nederland sebagai dimaksudkan dalam Status Uni dengan ini dihapuskan dan karena itu adalah batal. Pasal 4. Statut Uni, termasuk lampiran-lampirannya serta persetujuan-persetujuan dan pertukaran surat yang bersangkutan tentang hal kerjasama, baik di lapangan urusan Luar Negeri, Pertahanan dan Kebudayaan, maupun di lapangan Perekonomian dan Keuangan dihapuskan dan karena itu adalah batal. Pasal 5. Undang-undang, Keputusan-keputusan serta Peraturan-peraturan penyelenggaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 1 sampai 4 tidak berlaku lagi. Pasal 6. Hubungan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Nederland selanjutnya adalah hubungan yang lazim antara Negara-negara yang berdaulat penuh, berdasarkan Hukum Internasional. Pasal 7… Pasal 7. Kepentingan bangsa Belanda yang ada dalam wilayah Republik Indonesia diperlakukan menurut aturan-aturan tercantum dalam Undang- undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Perundang-undangan yang berlaku atau yang akan berlaku dalam wilayah Republik Indonesia. Hak, Konsesi, Izin dan cara menjalankan perusahaan Belanda akan diindahkan jika tidak bertentangan dengan kepentingan pembangunan Negara. Perlakuan sebagai dimaksudkan di atas tidak dapat didasarkan atas hak- hak istimewa dengan alasan apa juapun. Pasal 8. Pelaksanaan undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 9. Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pembatalan Konperensi Meja Bundar seluruhnya." Pasal 10. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 15 Pebruari 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 1956 Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Perdana Menteri, ttd. ALI SASTROAMIDJOJO Menteri Luar Negeri, ttd. RUSLAN ABDULGANI Diundangkan pada tanggal 22 Mei 1956. Menteri Kehakiman. ttd. MULYATNO. LEMBARAN NEGARA NOMOR 27 TAHUN 1955
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.