Penetapan "Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.20 Tahun 1950 (Lembaran-Negara No.31 Tahun 1950) Tentang Pemerintahan Jakarta Raya" Sebagai Undang-Undang *)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1956

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1956 TENTANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa Pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 139 ayat 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan Undang- undang Darurat No. 20 tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta-Raya;

  2. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang- undang darurat tersebut, perlu ditetapkan sebagai undang- undang;

  3. bahwa dalam pada itu perlu diadakan perubahan di dalam peraturan undang-undang tersebut, yaitu mengenai soal kekuasaan kepolisian, yang dalam undang-undang darurat tersebut belum diserahkan kepada Walikota Kotapraja Jakarta- Raya;

    Mengingat:

    pasal 97, 131 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia: Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat: Memutuskan: Menetapkan : Undang-undang tentang penetapan "Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 20 tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta-Raya sebagai undang-undang. PASAL 1. Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 20 tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta-Raya (Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikat tahun 1950 No. 31) ditetapkan sebagai undang-undang dengan perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1.

    (1)

    Pemerintahan Kota Jakarta, sebagai satuan pemerintahan yang lingkungannya ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 125 tahun 1950, dijalankan atas nama Pemerintahan Republik Indonesia oleh seorang Walikota.

    (2)

    Walikota Jakarta menjalankan tugas pemerintahan itu dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri dalam Negeri. Pasal 2. Pemerintahan Kota Jakarta, sebagai satuan kenegaraan yang mengurus rumah- tangganya sendiri, yang daerahnya ditetapkan baru menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 125 tahun 1950, disebut "Kotapraja Jakarta-Raya", dijalankan menurut aturan-aturan termaktub dalam pasal-pasal berikut. Pasal 3. Kekuasaan-kekuasaan kewajiban-kewajiban dan pekerjaan-pekerjaan: , a. yang menurut peraturan-peraturan umum atau peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dahulu oleh Dewan Propinsi atau "College van Gedeputeerden" Propinsi Jawa Barat yang telah dibubarkan, seberapa peraturan-peraturan itu hingga kini masih berlaku dahulu berada. dalam tangan Dewan' Propinsi atau "College van Gedeputeerden" Propinsi Jawa Barat dahulu.


  4. yang menurut "Stadsgemeente-ordonnantie" dahulu berada dalam tangan Gubernur.

  5. yang menurut "Ordonnantie tijdelijke voorzieningen stadsgemeenten Jaya" dipegang oleh "Secretaris van Staat voor Bin nenlandse Zaken" dahulu. diserahkan dalam tangan Menteri Dalam Negeri. Pasal 4. Dengan tidak mengurangi kekuasaan-kekuasaan, kewajiban-kewajiban dan pekerjaan- pekerjaan, yang menurut peraturan-peraturan yang sampai kini berlaku, sudah diletakkan dalam tangan Walikota Jakarta-Raya, maka kepada Walikota Jakarta-Raya dibebankan pula kekuasaan-kekuasaan, kewajiban-kewajiban dan pekerjaan-pekerjaan yang menurut "Ordonnantie bestuurs-organisatie Batavia en Ommelanden" (Staatsblad 1949 No. 63) dahulu dipegang oleh:

  6. Gubernur Daerah Jakarta dan Sekitarnya, sepanjang tidak mengenai kekuasaan militer dan kecuali yang dimaksud dalam pasal 3 di atas ini;

  7. Residen Daerah Sekitar Jakarta. Pasal 5. Peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan mengenai penyelenggaraan tugas- pemerintahan yang telah ditetapkan oleh:

  8. Gubernur Daerah Jakarta dan Sekitarnya. b. Residen Daerah Sekitar Jakarta. tetap berlaku sampai pada waktu diubahnya atau dicabutnya oleh pengusaha yang berwajib. Pasal 6. Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dalam:

  9. Ordonnantie bestuursorganisatie Batavia en Ommelanden" (Staatsblad 1949 No. 63).

b. Ordonnantie tijdelijke voorzieningen bestuur stadsgemeenten" (Staatsblad 1948 No. 195). tetap berlaku, selama dan sekedar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak diubah atau tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan dan ketentuan- ketentuan dalam undang-undang ini, segala sesuatunya itu tidak mengurangi ketetapan dalam pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara. Pasal 7. Undang-undang ini dinamakan "Undang-undang Pemerintahan Jakarta-Raya". PASAL II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 7 Pebruari 1956. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 10 Pebruari 1956. Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA. Menteri Dalam Negeri a.i., SUROSO MEMORI PENJELASAN. ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1956 TENTANG Undang-undang ini adalah penetapan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 20 tahun 1950 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikat tahun 1950 No. 31) sebagai undang- undang dengan satu perubahan. Perubahan ini ialah, bahwa kata-kata "kekuasaan kepolisian" didalam pasal 4 huruf a dari pada Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 20 tahun 1950 ditiadakan. Kekuasaan kepolisian tersebut, yang sebelumnya penyerahan kedaulatan dari Pemerintah Hindia Belanda kepada Pemerintah Indonesia ada pada tangan Gubernur Daerah Jakarta dan Sekitarnya dahulu, sebagai tersebut dalam Ordonnantie bestuurs- organisatie Batavia en Ommelanden" (Staatsblad 1949 No. 63), pada waktu berlakunya undang-undang darurat tersebut tidak dibebankan kepada Walikota Jakarta-Raya. Kini dianggap sudah waktunya untuk memberikan kekuasaan tersebut kepada Walikota Kotapraja Jakarta-Raya, sehingga perlu mengadakan perubahan dalam ketentuan tersebut diatas. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk lebih melancarkan jalannya pemerintahan Kotapraja Jakarta-Raya. Termasuk Lembaran-Negara No. 2 tahun 1956. CATATAN RALAT Dalam Kepala Lembaran-Negara No. 2 tahun 1956, baris pertama terdapat salah cetak, yakni: "PEMERINTAH" seharusnya "PEMERINTAHAN". Sekretaris Kementerian Kehakiman Mr. SOEDARJO. LN 1956/2; TLN NO. 941

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):