Pengubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 36 Tahun 1953 ), tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1955

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1955 TENTANG NO. 36 TAHUN 1953 ), TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

bahwa pengaturan tentang cara menetapkan besarnya jumlah dasar-pensiun dalam Undang-undang tentang pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Undang- undang N

9 tahun 1953, Lembaran Negara tahun 1953 N

  1. ternyata kurang tepat, karena tidak mengingat kemungkinan akan adanya perubahan-perubahan dalam penetapan jumlah gaji Ketua dan tunjangan (tetap) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang dalam Undang-undang tersebut dijadikan dasar untuk menghitung pensiun bagi bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

bahwa perlu diadakan perbaikan mengenai kekurangan- kekurangan yang terdapat dalam beberapa pasal dari Undang- undang N

9 tahun 1953 tersebut di atas; Mengingat : Undang-undang N

2 tahun 1954 tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Mengingat pula : pasal 89, pasal 90 ayat 1 dan pasal 92 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG MENGUBAH UNDANG- UNDANG N

9 TAHUN 1953 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1953 N

36). Pasal 1. Undang-undang tentang pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaran Negara tahun 1953 N

  1. diubah sebagai berikut : I. Dalam katimat dari pasal 2 ayat 1 alinea kedua, di antara kata-kata "masa-jabatan" dan "1/2%" disisipkan kata-kata "atau sebagian dari satu bulan." II. Pasal 2 ayat 1 huruf a dan b diubah sehingga berbunyi: "Dasar-pensiun ialah jumlah yang sama dengan gaji tertinggi atas tunjangan-tetap tertinggi sebulan yang pernah ditetapkan semasa ia menjabat Ketua atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia." III. Pasal 2 ayat 2 huruf b diubah sehingga berbunyi: "

Masa dalam mana seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tidak mendapat penghasilan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 3 ayat 1 huruf c Undang- undang N

2 tahun 1954, tidak dianggap sebagai masa jabatan." IV. Pasal 2 ayat 2 huruf d

Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dengan mempunyai daya surut sampai tanggal 17 Agustus 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I

Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1955. Wakil Presiden Republik Indonesia,

MOHAMMAD HATTA. Perdana Menteri,

ALI SASTROAMIDJOJO. Menteri Keuangan,

ONG ENG DIE. Diundangkan pada tanggal 7 April 1955. Menteri Kehakiman,

DJODY GONDOKUSUMO.

Komentar!