Pengubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 36 Tahun 1953 ), tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1955
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Undang-Undang |
| Tahun | : | 1955 |
| Nomor | : | 5 |
| Judul | : | Pengubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 36 Tahun 1953 ), tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia |
| Tanggal Ditetapkan | : | 14 Maret 1955 |
| Tanggal Diundangkan | : | 7 April 1955 |
| Tanggal Berlaku | : | 17 Agustus 1950 |
Tampilan
