Pengubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 36 Tahun 1953 ), tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1955
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1955 |
Nomor | : | 5 |
Judul | : | Pengubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 36 Tahun 1953 ), tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 Maret 1955 |
Tanggal Diundangkan | : | 7 April 1955 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Agustus 1950 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953
Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.