Pengubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 36 Tahun 1953 ), tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1955

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1955
Nomor:5
Judul:Pengubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 36 Tahun 1953 ), tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:14 Maret 1955
Tanggal Diundangkan:7 April 1955
Tanggal Berlaku:17 Agustus 1950

Tampilan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1955

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):