Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No.5 Tahun 1954) tentang Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayar yang Syah dari Uang Kertas Pemerintah yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan" Sebagai Undang-Undang *)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1955
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1955 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 2 TAHUN 1954 MENCABUT SIFAT SEBAGAI ALAT PEMBAYAR YANG SYAH DARI UANG KERTAS PEMERINTAH YANG DIKELUARKAN SEBELUM PENYERAHAN KEDAULATAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG *) Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa Pemerintah dengan menggunakan haknya termaktub dalam pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1954 tentang mencabut sifat sebagai alat pembayar yang syah dari uang kertas Pemerintah yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan";
b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang; Mengingat : pasal 97 ayat 1 jo pasal 89 dan pasal 109 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT No. 2 TAHUN 1954 TENTANG MENCABUT SIFAT SEBAGAI ALAT PEMBAYAR YANG SYAH DARI UANG KERTAS PEMERINTAH YANG DIKELUARKAN SEBELUM PENYERAHAN KEDAULATAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1954 tentang mencabut sifat sebagai alat pembayar yang syah dari uang kertas Pemerintah yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan" ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 1. Uang-uang kertas Pemerintah dari Rp. 0.50,-, Rp. 1,- dan Rp. 2.50,- yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan, yang ditarik kembali dari peredaran mulai dari tanggal 1 Januari 1954 dicabut sifatnya sebagai alat pembayar yang syah. Pasal 2. Mulai dari tanggal 1 Januari 1954 tidak seorangpun diwajibkan memberi atau menerima uang-uang kertas Pemerintah termaksud dalam pasal 1 sebagai pembayaran. Pasal 3. Uang-uang kertas Pemerintah termaksud dalam pasal 1 dapat ditukarkan seharga nominalnya dengan alat pembayar yang syah sampai dengan tanggal 30 Juni 1954 pada Kas-kas Negara atau Kantor-kantor pos yang diserahi pekerjaan-pekerjaan Kas Negeri, ataupun lain-lain Badan Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri keuangan. Pasal 4. Sesudah tanggal 30 Juni 1954 segala hak-tagihan dari pemilik uang-uang kertas Pemerintah atau bagian dari uang-uang kertas Pemerintah termaksud dalam pasal 1 menjadi hilang dan tidak akan diberi penggantian lagi berupa apapun juga. Pasal 5. Uang-uang kertas Pemerintah dari Rp. 0,25,- dan Rp. 0,10,- hilang sifatnya sebagai alat pembayar yang syah mulai pada hari uang-uang kertas itu ditarik kembali dari peredaran oleh Menteri Keuangan, segala sesuatu dengan akibat seperti tersebut dalam pasal 2 mulai hari yang akan ditetapkan. Pasal 6. Uang-uang kertas Pemerintah termaksud dalam pasal 5 mulai dari hari yang akan ditetapkan itu masih boleh ditukarkan selama 6 bulan sesuai dengan pasal 3, dan sesudah jangka waktu itu akibat yang dimaksudkan dalam pasal 4 akan dijalankan dengan tidak mengindahkan apakah uang-uang kertas itu dikeluarkan sebelum atau sesudah penyerahan kedaulatan. Pasal 7. Peraturan-peraturan yang dianggap perlu berhubung dengan penukaran termaksud dalam pasal 3 dan pasal 6, akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Pebruari 1955. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Menteri Keuangan, ttd. ONG ENG DIE. Diundangkan pada tanggal 3 Maret 1955. Menteri Kehakiman, ttd. DJODY GONDOKUSUMO. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1955 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT No. 2 TAHUN 1954 TENTANG MENCABUT SIFAT SEBAGAI ALAT PEMBAYAR YANG SYAH DARI UANG KERTAS PEMERINTAH YANG DIKELUARKAN SEBELUM PENYERAHAN KEDAULATAN" Dengan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 34) diberikan kuasa untuk mengeluarkan uang-uang kertas Pemerintah baru dari Rp. 1,- dan Rp. 2,50,- sampai sejumlah nominal Rp. 175.000.000,- Pengeluaran uang-uang kertas Pemerintah baru ini, sebagai diuraikan dalam pertimbangan dari Peraturan Pemerintah itu, selain dari maksud memenuhi kebutuhan akan alat pembayar yang syah, bertujuan juga untuk mengganti dan lambat laun menarik kembali dari peredaran uang-uang kertas Pemerintah dari Rp. 0,50,-, Rp. 1,- dan Rp. 2,50,- yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan, yang sampai sekarang masih ada dalam peredaran dan dirasakan tidak sesuai lagi dengan suasana dewasa ini. Untuk memenuhi perintah dalam pasal 4, ayat 2, Peraturan Pemerintah tersebut, oleh Menteri Keuangan dengan putusannya tanggal 12 Mei 1953 No. 103141/UU (Tambahan Lembaran-Negara No. 411) telah ditetapkan, bahwa uang-uang kertas Pemerintah lama termaksud mulai dari tanggal 1 Januari 1954 ditarik kembali dari peredaran mulai dari tanggal itu uang-uang kertas Pemerintah itu dapat ditukar dengan uang yang berlaku pada Kas-kas Negeri atau Kantor-kantor pos akan tetapi dengan tidak menentukan jangka waktu penukaran itu. Mendahului itu dengan perantaraan Menteri Penerangan khalayak ramai telah dianjurkan untuk menyerahkan dan menukarkan pada Kas-kas Negeri sebanyak mungkin uang-uang kertas Pemerintah lama yang masih ada pada mereka. Uang-uang kertas Pemerintah termaksud yang dengan demikian ataupun dengan jalan lain telah masuk dalam Kas Negeri sudah semestinya semenjak itu tidak dikeluarkan lagi. Penarikan kembali dari peredaran dari alat-alat pembayar yang sah, sebagai yang ditetapkan dalam putusan Menteri Keuangan tanggal 12 Mei 1953 No. 103141/UU tersebut di atas, dapat dianggap hanya oleh karenanya akan tersinggung sifatnya sebagai alat pembayar yang sah. Ini pada asasnya hanya dapat dilaksanakan dengan undang-undang. Karena sekarang telah cukup persediaan dalam uang-uang kertas Pemerintah baru dari Rp. 2,50 dan Rp. 1,- dan mata-uang dari Rp. 0,50 untuk pengganti uang-uang kertas Pemerintah lama, dan sebagai telah dikatakan, adalah baiknya jika alat-alat pembayar itu, yang berasal dari masa penjajahan, tidak lebih lama dari yang sebenarnya diperlukan dibiarkan di tangan rakyat cq. dalam peredaran, maka dikandung maksud untuk selekas mungkin mencabut sifatnya yang sah, menetapkan batas waktu penukarannya, dan lagi membawakan akibat, bahwa pemilik uang-uang kertas Pemerintah termaksud sesudah tanggal tertentu tidak akan mempunyai hak-tagihan pada Negara lagi berupa apapun juga. Dengan sendirinya, supaya khalayak ramai jangan sampai menderita, kepada setiap orang diberikan jangka waktu yang patut untuk menuntut hak-tagihannya atas uang- uang kertas Pemerintah lama yang ada padanya dengan menukarkannya pada Kas-kas Negeri cq. Kantor-kantor pos yang ditugaskan pekerjaan-pekerjaan Kas Negeri, dengan uang yang berlaku. Dengan mengindahkan, bahwa telah tujuh bulan lebih sebelum 1 Januari 1954 maksud untuk menarik kembali dari peredaran uang lama itu disiarkan dengan anjuran keras kepada khalayak ramai untuk menyerahkan dan menukarkan terlebih dahulu uang lain itu sebanyak mungkin pada Kas-kas Negeri, maka jangka waktu penukaran dari 6 bulan sesudah tanggal 1 Januari 1954 dan tanggal penghapusannya hak-tagihan tanggal 30 Juni 1954 dianggap cukup. Untuk uang-uang kertas pemerintah dari Rp. 0,15 dan Rp. 0,10 yang sebagian dikeluarkan sebelum dan sebagian lagi sesudah penyerahan kedaulatan, penukaran seluruhnya dengan mata uang dari 25 dan 10 sen sekarang belum cukup terjamin. Oleh sebab itu dalam undang-undang untuk uang-uang kertas Pemerintah ini ada ditentukan peraturan yang sama tentang pernyataan tidak sah, akan tetapi akibat-akibatnya baru mulai berlaku setelah pada waktunya Menteri Keuangan menarik kembali dari peredaran uang-uang kertas Pemerintah termaksud ini. CATATAN *) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-2 pada hari Rabu tanggal 19 Januari 1955, P.106/1954
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.