Keanggotaan Republik Indonesia dari Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1954

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1966

Penarikan Diri Republik Indonesia dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)

Komentar!