Keanggotaan Republik Indonesia dari Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1954

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1954
Nomor:5
Judul:Keanggotaan Republik Indonesia dari Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Tanggal Ditetapkan:13 Januari 1954
Tanggal Diundangkan:1 Februari 1954
Tanggal Berlaku:1 Februari 1954

Tampilan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1954

Sumber

Dicabut dengan:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1966

    Penarikan Diri Republik Indonesia dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):