Pengesahan Persetujuan Tambahan antara Republik Indonesia dengan Export Import Bank of Washington
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1954
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1954 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN TAMBAHAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT IMPORT BANK OF WASHINGTON Presiden Republik Indonesia, Menimbang : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1954 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN TAMBAHAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT IMPORT BANK OF WASHINGTON Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Bahwa tiap-tiap persetujuan yang dibuat dengan Export Import Bank of Washington sebagai penglaksanaan pemberian kredit, yang berjumlah setinggi-tingginya 100 juta dollar Amerika Serikat oleh Bank tersebut, masih harus mendapat pengesahan lebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat; Mengingat : Pasal 118 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, pasal 2 ayat 2 Undang-undang No. 8 tahun 1950 Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1954 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN TAMBAHAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT IMPORT BANK OF WASHINGTON Berdasarkan atas Undang-undang No. 8 tahun 1950 tentang Pinjaman Republik Indonesia pada Export-Impor Bank of Washington, maka agar pemberian kredit dapat dilaksanakan, perlu dibuat persetujuan-persetujuan pinjaman dengan Bank tersebut, yang antara lain menyebut besar pinjaman dalam dollar US dan yang oleh Indonesia dapat digunakan untuk membiayai pembelian barang-barang menurut rencana-rencana khusus yang telah disetujui Bank itu. Persetujuan pertama, yang ditandatangani atas nama Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 12 Januari 1951 oleh Duta Besar Indonesia di Washington, dan yang meliputi kredit sebesar $ 52.245.500,- telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Undang- undang No. 11 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 72). Persetujuan kedua yang ditandatangani atas nama Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 3 Nopember 1952, oleh Duta Besar Indonesia di Washington, bermaksud merubah dan menambah persetujuan pertama, sehingga kredit Eximbank kepada Republik Indonesia berjumlah $ 69.201.200,-. Persetujuan ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ternyata dalam Undang-undang No. 20 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 56). Rancangan Undang-undang ini yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, mengandung maksud untuk mengusulkan pemberian pengesahan Persetujuan Perubahan dan Tambahan yang telah ditandatangani, atas nama Pemerintah Republik Indonesia, oleh Duta Besar Indonesia di Washington pada tanggal 10 Agustus 1954 yang baru lalu. Berdasarkan atas persetujuan ini, maka persetujuan dari tanggal 10 September 1952 dirubah dan ditambah sehingga meliputi jumlah sebesar $ 83.201.200,-. Jumlah tambahan kredit sebesar $ 14.000.000,- ini dimaksudkan guna melengkapi suatu badan usaha untuk menjalankan penghasilan, pengolahan serta untuk memperdagangkan semen dalam arti seluas-luasnya. Perusahaan penggalian dan pengolahan akan didirikan didekat Gresik, Jawa Timur, berhubung dengan tersedianya bahan mentah dalam jumlah cukup besar, sehingga membenarkan pendirian sebuah paberik semen di daerah itu. Kredit dari Eximbank ini dimaksud untuk memodali: a. biaya-biaya penyelidikan setempat yang telah memerlukan jumlah sebesar kurang lebih $ 50.000,- b. pembelian alat-alat perlengkapan perusahaan penggalian serta pengolahan yang akan didirikan. Walaupun di Indonesia sudah ada perusahaan semen, ialah NV. Padang Portland Cement Maatschappij, hasil produksinya masih amat kurang untuk dapat memenuhi kebutuhan akan semen. Juga sesudah alat-alat perlengkapan dimodernisasi, hasil produksi, sebesar maximum kl. 210.000 ton, masih belum sampai separoh kebutuhan akan semen, yang sampai 1960 ditaksir akan berjumlah 6 @ 700.000 ton setahunnya. Menurut kalkulasi, maka harga semen per ton adalah Rp. 513.19 atau $ 44.839, sedang harga untuk pesanan-pesanan besar untuk keperluan Pemerintah adalah Rp. 400,- atau $ 35,20 tiap tonnya. Dan menurut kalkulasi harga pokok semen, yang akan dihasilkan oleh paberik semen di Gresik dapat berjumlah $ 19,13 tiap ton. Demikian ternyata, bahwa paberik semen itu, yang kapasiteit tahunan direncanakan sebesar 250.000 ton, akan mampu menjalankan persaingan dengan semen luar negeri. Serta pula, dengan untuk sebagian mencukupi kebutuhan dalam negeri akan semen, dapat meringankan beban devisen. Termasuk Lembaran Negara No. 105 tahun 1954. Diketahui: MENTERI KEHAKIMAN, DJODY GONDOKUSUMO.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.