Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1951 (Lembaran Negara No 26 Tahun 1951) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No 141)" Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1954

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1951 WAKTU BERLAKUNYA ATURAN HUKUM TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK INDONESIA TAHUN 1948 NO 141)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termadtub pada pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat (Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1951) untuk memperpanjang waktu berlakunya aturan hukum termaksud dalam pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141); Menimbang : bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang; Mengingat : pasal 97 jo pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG- UNDANG DARURAT UNTUK MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA ATURAN HUKUMAN TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK PASAL I Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat (Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1951, Lembaran Negara 1951 No. 26) untuk memperpanjang waktu berlakunya aturan hukuman termaksud dalam pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141) ditetapkan sebagai Undang-undang, yang bunyinya sebagai berikut: Pasal Tunggal Tahun 1951 yang tersebut dalam pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141) diubah menjadi tahun 1952. PASAL II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 1954. ttd MOHAMMAD HATTA PERDANA MENTERI, ttd ALI SASTROAMIDJOJO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 1954. MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO. LEMBARAN NEGARA NOMOR 59 TAHUN 1954 MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1951 WAKTU BERLAKUNYA ATURAN HUKUM TERMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK INDONESIA TAHUN 1948 NO 141)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Dalam tahun 1948, berhubung dengan keadaan-keadaan yang luar biasa di negeri ini dalam lapangan ekonomi, Pemerintah Indonesia telah berpendapat dan menganggap perlu dan harus meninggikan untuk sementara waktu hukuman setinggi-tingginya yang dapat dijatuhkan menurut pasal 19 Ordonansi Devisen 1940 Staatsblad Indonesia 1940 Nr 205 sebagai ditetapkan lebih lanjut dalam pasal 1 dan pasal 2 Staatsblad 1948 Nr 141. Peninggian sementara ini ditentukan dalam pasal 3 kalimat 2 Ordonansi tersebut belakangan, di mana ditetapkan, bahwa yang ditentukan dalam pasal 1 hanya berlaku sampai 1 Januari 1951. Kiranya tidak perlu diterangkan lebih lanjut, bahwa alasan-alasan yang menyebabkan ketika itu meninggikan hukuman paling tinggi yang dapat dijatuhkan masih tetap berlaku; oleh karena itu maka adalah sangat perlu, untuk memperpanjang waktu tersebut. Pasal-pasal ini tiada perlu dijelaskan lebih lanjut. Termasuk Lembaran-Negara No 59 tahun 1954. Diketahui : Menteri Kehakiman, ttd DJODY GONDOKUSUMO TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 582

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):