Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1951 (Lembaran Negara No 26 Tahun 1951) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No 141)" Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1954

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1954
Nomor:15
Judul:Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1951 (Lembaran Negara No 26 Tahun 1951) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No 141)" Sebagai Undang-Undang
Tanggal Ditetapkan:10 Mei 1954
Tanggal Diundangkan:18 Mei 1954
Tanggal Berlaku:18 Mei 1954

Tampilan

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1954

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):