Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1951 (Lembaran Negara No 26 Tahun 1951) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No 141)" Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1954
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1954 |
Nomor | : | 15 |
Judul | : | Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1951 (Lembaran Negara No 26 Tahun 1951) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No 141)" Sebagai Undang-Undang |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Mei 1954 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Mei 1954 |
Tanggal Berlaku | : | 18 Mei 1954 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.