Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1951 (Lembaran Negara No 26 Tahun 1951) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No 141)" Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1954
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Undang-Undang |
| Tahun | : | 1954 |
| Nomor | : | 15 |
| Judul | : | Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1951 (Lembaran Negara No 26 Tahun 1951) Untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukum Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No 141)" Sebagai Undang-Undang |
| Tanggal Ditetapkan | : | 10 Mei 1954 |
| Tanggal Diundangkan | : | 18 Mei 1954 |
| Tanggal Berlaku | : | 18 Mei 1954 |
Tampilan
