Pencabutan Ordonansi "Uitvoerverbod Plantenmateriaal Negara Sumatera Timur 1949" (Staatsblad 1949 Nr 159)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1954
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1954 TENTANG PENCABUTAN ORDONANSI "UITVOERVERBOD PLANTENMATERIAAL NEGARA SUMATERA TIMUR 1949" (STAATSBLAD 1949 NR 159) Menimbang : bahwa untuk mencegah menularnya penyakit cacar teh (Blister Blight) dari daerah Sumatera Timur ke daerah teh lainnya dalam tahun 1949 telah ditetapkan ordonansi "Uitvoerverbod Plantenmateriaal Negara Sumatera Timur 1949" (Staatsblad 1949 Nr 159); bahwa kini ternyata bahwa penyakit cacar teh itu telah berjangkit di seluruh daerah Indonesia; bahwa ordonansi tersebut di atas kini hanya merupakan rintangan export sayuran-sayuran dan buah-buahan dari daerah Sumatera Timur; bahwa karena itu dianggap perlu mencabut ordonansi itu; Mengingat : pasal 89 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN ORDONANSI "UITVOERVERBOD PLATENMATERIAAL NEGARA SUMATERA TIMUR 1949" (STAATSBLAD 1949 NO. 159). Pasal 1 Ordonansi "Uitvoerverbod Platenmateriaal Negara Sumatera Timur 1949",(Staatsblad 1949 No. 159) dicabut. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd MOHAMMAD HATTA MENTERI PERTANIAN ttd SAJARWO Diundangkan pada tanggal 20 Maret 1954 MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO LEMBARAN NEGARA NOMOR 41 TAHUN 1954 MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1954 TENTANG PENCABUTAN ORDONANSI "UITVOERVERBOD PLANTENMATERIAAL NEGARA SUMATERA TIMUR 1949" (STAATSBLAD 1949 NR 159) Berhubung dengan terdapatnya penyakit cacar teh di daerah bekas Negara Sumatera Timur dahulu, maka untuk mencegah menularnya penyakit teh itu ke lain-lain daerah teh, dengan ordonansi "Uitvoerverbod Plantenmateriaal Negara Sumatera Timur 1949" (Staatsblad 1949 Nr 159) diadakan pelarangan pengeluaran bahan-bahan tanaman teh segar dan tumbuh-tumbuhan segar lainnya (termasuk buah-buahan) dari daerah tersebut. Untuk pengeluaran bagi kepentingan penyelidikan ilmu pengetahuan atau dalam hal-hal lain yang dianggapnya sangat penting, Menteri Pertanian setelah mendengar Kepala Balai Besar Penyelidikan Pertanian dapat memberikan dispensasi dari pelarangan export itu. Dapat dimengerti kiranya, bahwa pelarangan termaksud merupakan rintangan- rintangan dalam export sayur-sayuran (Brastagi) dan untuk membawa buah-buahan ke luar dari daerah Sumatera Timur itu. Meskipun demikian tindakan itu sebagai usaha mencegah menularnya cacar teh demi kepentingan perkebunan-perkebunan teh lainnya di luar daerah Sumatera Timur, pada waktu itu memang dapat dipertanggungjawabkan. Pada pertengahan tahun 1951, ternyata, bahwa Blister BLight telah juga merajalela di Jawa Barat dan kemudian dalam tahun 1952, Jawa Timur pun tidak luput dari serangan penyakit cacar teh itu. Karena kini usaha mencegah menularnya Blister Blight ternyata gagal dan di seluruh daerah teh di Indonesia berjangkit sama rata penyakit cacar teh itu, maka tidak ada alasannya lagi untuk mempertahankan pelarangan pengeluaran bahan tumbuh- tumbuhan dari Sumatera Timur yang kini hanya merupakan rintangan export sayur- sayuran dan buah-buahan saja dan menyulitkan perkembangan perkebunan rakyat di tanah Karo. Pencabutan peraturan itu tidak akan mempengaruhi pemberantasan penyakit cacar teh yang dijalankan oleh Pemerintah sebaik-baiknya. Karena itu peraturan "Pelarangan pengeluaran bahan-bahan tumbuh-tumbuhan Negara Sumatera Timur 1949" baiknya dibatalkan hendaknya. Termasuk Lembaran-Negara No 41 tahun 1954. Diketahui Menteri Kehakiman, ttd DJODY GONDOKUSUMO TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 552
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.