Pengubahan Undang-Undang Nr 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) Tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954

bahwa Kota Tegal sebelum Perang Dunia ke-II telah mempunyai tingkatan yang sejajar dengan Kabupaten dahulu, sehingga status sebagai Kota Kecil sudah selayaknya dirasakan sebagai suatu kemunduran buat daerah tersebut:

bahwa Kota Tegal sebelum Perang Dunia ke-II telah mempunyai tingkatan yang sejajar dengan Kabupaten dahulu, sehingga status sebagai Kota Kecil sudah selayaknya dirasakan sebagai suatu kemunduran buat daerah tersebut:

bahwa mengingat perkembangan Kota Tegal menurut garis sosial-ekonomis tidak tepat untuk melanjutkan kedudukan kota itu sebagai Kota Kecil;

bahwa telah tiba waktunya untuk mengubah status Kota Tegal, hingga menjadi status Kota Besar; Mengingat :

Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 89 dan pasal 131 ayat 2;

Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah (Undang- undang Nr 22 tahun 1948);

Undang-undang Nr 16 dan Nr 17 tahun 1950 tentang pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat: MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG- UNDANG NR 16 DAN NR 17 TAHUN-1950 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA-KOTA BESAR DAN KOTA-KOTA KECIL DI JAWA. Pasal 1 A. Undang-undang Nr 17 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat diubah sebagai berikut;

Anak kalimat "5. Tegal (S

1929 Nr 391)" dalam dictum I, di bawah "Memutuskan", dihapuskan dan angka-angka "6", "7" dan "8" berikutnya diganti dengan angka-angka "5", "6" dan "7";

Perkataan-perkataan "5. Tegal" antara nama-nama kota-kota "4. Blitar" dan "6. Salatiga" dalam pasal 1 dihapuskan dan angka-angka "6", "7" dan "8" berikutnya diganti dengan angka-angka "5", "6" dan "7";

Perkataan "Tegal" dalam pasal 2 ayat 1 dihapuskan;

Kalimat yang menyebutkan: "5. Tegal terdiri dari 11 orang". dalam pasal 3 ayat 1 dihapuskan dan angka-angka "6", "7" dan "8" diganti dengan angka-angka "5" "6", dan "7". B. Undang-undang Nr 16 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta diubah sebagai berikut:

Dalam dictum I, di bawah "Memutuskan" antara perkataan-perkataan "Kota Pekalongan (S

1929 Nr 392)" dan "Kota Bandung "S

1926 Nr 369)" disisipkan perkataan-perkataan baru "Kota Tegal (S

1929 Nr 391)";

Di antara nama-nama daerah-daerah Kota-kota "Pekalongan" dan "Bandung" dalam pasal 1 disisipkan nama kota "Tegal";

Di antara nama-nama Kota-kota Besar "Pekalongan" dan "Bandung" dalam pasal 2 disisipkan nama "Tegal";

Dalam pasal 3 ayat 1 sesudah kalimat: "Pekalongan terdiri dari 15 orang"; disisipkan kalimat baru yang berbunyi: "Tegal terdiri dari 15 orang"; KETENTUAN PERALIHAN Pasal 2 (1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal dan anggota- anggota Dewan Pemerintah Daerahnya, yang ada sebelum berlakunya undang- undang ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan anggota Dewan Pemerintah Daerah Kota Besar T

(2)Jumlah anggota dan susunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Besar yang dimaksud dalam ayat 1 tidak boleh diubah atau ditambah sampai diadakan pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota-kota besar menurut peraturan Undang-undang Pemilihan yang dimaksud dalam pasal 3 ayat 4 Undang-undang Nr 22 tahun 1948 atau peraturan lainnya.

Komentar!