Pengubahan Undang-Undang Nr 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) Tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa Kota Tegal sebelum Perang Dunia ke-II telah mempunyai tingkatan yang sejajar dengan Kabupaten dahulu, sehingga status sebagai Kota Kecil sudah selayaknya dirasakan sebagai suatu kemunduran buat daerah tersebut:
bahwa Kota Tegal sebelum Perang Dunia ke-II telah mempunyai tingkatan yang sejajar dengan Kabupaten dahulu, sehingga status sebagai Kota Kecil sudah selayaknya dirasakan sebagai suatu kemunduran buat daerah tersebut:
bahwa mengingat perkembangan Kota Tegal menurut garis sosial-ekonomis tidak tepat untuk melanjutkan kedudukan kota itu sebagai Kota Kecil;
bahwa telah tiba waktunya untuk mengubah status Kota Tegal, hingga menjadi status Kota Besar; Mengingat :
Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 89 dan pasal 131 ayat 2;
Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah (Undang- undang Nr 22 tahun 1948);
Undang-undang Nr 16 dan Nr 17 tahun 1950 tentang pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat: MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG- UNDANG NR 16 DAN NR 17 TAHUN-1950 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA-KOTA BESAR DAN KOTA-KOTA KECIL DI JAWA. Pasal 1 A. Undang-undang Nr 17 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat diubah sebagai berikut;
Anak kalimat "5. Tegal (S
1929 Nr 391)" dalam dictum I, di bawah "Memutuskan", dihapuskan dan angka-angka "6", "7" dan "8" berikutnya diganti dengan angka-angka "5", "6" dan "7";
Perkataan-perkataan "5. Tegal" antara nama-nama kota-kota "4. Blitar" dan "6. Salatiga" dalam pasal 1 dihapuskan dan angka-angka "6", "7" dan "8" berikutnya diganti dengan angka-angka "5", "6" dan "7";
Perkataan "Tegal" dalam pasal 2 ayat 1 dihapuskan;
Kalimat yang menyebutkan: "5. Tegal terdiri dari 11 orang". dalam pasal 3 ayat 1 dihapuskan dan angka-angka "6", "7" dan "8" diganti dengan angka-angka "5" "6", dan "7". B. Undang-undang Nr 16 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta diubah sebagai berikut:
Dalam dictum I, di bawah "Memutuskan" antara perkataan-perkataan "Kota Pekalongan (S
1929 Nr 392)" dan "Kota Bandung "S
1926 Nr 369)" disisipkan perkataan-perkataan baru "Kota Tegal (S
1929 Nr 391)";
Di antara nama-nama daerah-daerah Kota-kota "Pekalongan" dan "Bandung" dalam pasal 1 disisipkan nama kota "Tegal";
Di antara nama-nama Kota-kota Besar "Pekalongan" dan "Bandung" dalam pasal 2 disisipkan nama "Tegal";
Dalam pasal 3 ayat 1 sesudah kalimat: "Pekalongan terdiri dari 15 orang"; disisipkan kalimat baru yang berbunyi: "Tegal terdiri dari 15 orang"; KETENTUAN PERALIHAN Pasal 2 (1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal dan anggota- anggota Dewan Pemerintah Daerahnya, yang ada sebelum berlakunya undang- undang ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan anggota Dewan Pemerintah Daerah Kota Besar T