Penetapan Undang-Undang Darurat No. 24 Tahun 1950 tentang Peraturan Tambahan Perjalanan Ke Luar Negeri (Lembaran Negara No. 39 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954
Kerangka Peraturan
a. bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 139 ayat 1 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat telah menetapkan "Undang- undang Darurat tentang Peraturan tambahan perjalanan ke luar Negeri" (Undang-undang Darurat No. 24 tahun 1950, yang dimuat dalam Lembaran Negara No. 39 tahun 1950); a. bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 139 ayat 1 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat telah menetapkan "Undang- undang Darurat tentang Peraturan tambahan perjalanan ke luar Negeri" (Undang-undang Darurat No. 24 tahun 1950, yang dimuat dalam Lembaran Negara No. 39 tahun 1950); b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang- undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang- undang; Mengingat : Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Memutuskan : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN"UNDANG- UNDANG DARURAT No.24 TAHUN 1950 TENTANG PERATURAN-TAMBAHAN PERJALANAN KE LUAR NEGERI" SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal I Peraturan termaktub dalam "Undang-undang Darurat tentang Peraturan tambahan perjalanan ke luar negeri" (Undang-undang Darurat No 24 tahun 1950, dimuat dalam Lembaran Negara No.39 tahun 1950), ditetapkan sebagai undang-undang dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut. Pasal tunggal Dengan menyimpang seperlunya, akan tetapi dengan tidak mengurangi ketentuan- ketentuan yang lain dari "Peraturan perjalanan ke luar negeri" (Staatsblad 1916 No.605, sebagai kemudian telah diubah dan ditambah beberapa kali), maka perjalanan dari Indonesia ke luar negeri atas biaya negeri, hanya dapat diberikan kepada: a. pegawai-pegawai yang pada saat penyerahan kedaulatan mempunyai kebangsaan Belanda, selama mereka mempunyai kebangsaan ini; b. pegawai-pegawai bukan warga negara Indonesia, yang pada saat penyerahan kedaulatan pada asasnya mempunyai hak atas perjalanan yang dimaksudkan di sini, selama mereka tidak menjadi warga negara Indonesia; c. pegawai-pegawai pensiunan yang mempunyai kebangsaan termaksud dalam a dan b; d. anggota-anggota keluarga dari pegawai-pegawai tersebut dalam a, b dan c selama mereka tidak menjadi warga negara Indonesia; e. anggota keluarga yang ditinggalkan oleh pegawai-pegawai tersebut dalam a, b dan c, karena meninggal dunia, selama mereka tidak menjadi warga negara Indonesia. Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 1954. Wakil Presiden Republik Indonesia, MOHAMMAD HATTA Diundangkan pada tanggal 13 Maret 1954. Perdana Menteri ALI SASTROAMIDJOJO. Menteri Kehakiman, DJODY GONDOKUSUMO. MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT Berhubung dengan keadaan yang mendesak, maka dengan mempergunakan pasal 139 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat, Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang Peraturan-tambahan perjalanan ke luar negeri, dimuat dalam Lembaran-Negara Nr 39 tahun 1950 serta penjelasannya dalam Tambahan Lembaran-Negara Nr 23 tahun 1950. Undang-undang Darurat itu kini menurut pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia harus dikemukakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dapat ditetapkan menjadi undang-undang Republik Indonesia. Karena rencana undang-undang yang diajukan ini adalah sama dengan undang- undang darurat tersebut tadi, maka rencana ini kiranya tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut. Untuk singkatnya dapat dipersilahkan membaca penjelasan undang-undang darurat tersebut tadi, yang dimuat dalam Tambahan Lembaran-Negara Nr 23 tahun 1950. Termasuk Lembaran-Negara Nr 23 tahun 1957. Diketahui: Menteri Kehakiman, DJODY GONDOKUSUMO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.