Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1953
Nomor:9
Judul:Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:4 Mei 1953
Tanggal Diundangkan:16 Mei 1953
Tanggal Berlaku:17 Agustus 1950

Tampilan

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953

Sumber

Dicabut dengan:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980

    Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara

Diubah dengan:

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1971

    Perubahan terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1955

    Pengubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 36 Tahun 1953 ), tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):