Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953

Info

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1953
Nomor:9
Judul:Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:4 Mei 1953
Tanggal Diundangkan:16 Mei 1953
Tanggal Berlaku:17 Agustus 1950

Tampilan

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1953
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.