Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1952 tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan untuk Tahun Dinas 1952 (Lembaran-Negara Nomor 2 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1953

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1953
Nomor:5
Judul:Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1952 tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan untuk Tahun Dinas 1952 (Lembaran-Negara Nomor 2 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang
Tanggal Ditetapkan:14 Februari 1953
Tanggal Diundangkan:21 Februari 1953
Tanggal Berlaku:21 Februari 1953

Tampilan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1953

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):