Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1952 tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan untuk Tahun Dinas 1952 (Lembaran-Negara Nomor 2 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1953
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1953 |
Nomor | : | 5 |
Judul | : | Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1952 tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan untuk Tahun Dinas 1952 (Lembaran-Negara Nomor 2 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang |
Tanggal Ditetapkan | : | 14 Februari 1953 |
Tanggal Diundangkan | : | 21 Februari 1953 |
Tanggal Berlaku | : | 21 Februari 1953 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.