Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1952 tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan untuk Tahun Dinas 1952 (Lembaran-Negara Nomor 2 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1953
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1953 TENTANG MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 2 TAHUN 1952 TENTANG KENAIKAN TARIP PENGENAAN PAJAK PERSEROAN UNTUK UNDANG-UNDANG Menimbang :
bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Pemerintah telah menetapkan "Undang-undang Darurat Nomor 2 tahun 1952 tentang kenaikan tarip pengenaan pajak perseroan untuk tahun dinas 1952" (Lembaran Negara Nomor 2 tahun 1952);
b. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu; Mengingat : Pasal 97 jo Pasal 89 dan Pasal 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG- UNDANG DARURAT NOMOR 2 TAHUN 1952 TENTANG KENAIKAN TARIP PENGENAAN PAJAK PERSEROAN UNTUK TAHUN DINAS 1952" (LEMBARAN NEGARA NOMOR 2 TAHUN 1952) SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal 1 Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat Nomor 2 tahun 1952 tentang kenaikan tarip pengenaan pajak perseroan untuk tahun dinas 1952 (Lembaran Negara Nomor 2 tahun 1952) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut: Pasal tunggal (1) Menyimpang dari apa yang ditetapkan pada Pasal 11 ordonansi pajak perseroan 1925 (Staatsblad 1925 Nomor 319) maka ketetapan pajak perseroan mengenai masa berakhir pada suatu tanggal diantara 30 Juni 1951 dan 1 Juli 1952 dihitung sebagai berikut: Untuk bagian keuntungan yang Persenan pengenaan dikenakan pajak, yang letaknya (heffingspercentage) dibawah Rp. 500.000,- 40 mulai dengan " 500.000,-sampai dibawah Rp. 1.000.000,- 421/2 mulai dengan " 1.000.000,-sampai dibawah " 1.500.000,- 45 mulai dengan " 1.500.000,-sampai dibawah " 2.000.000,- 471/2 mulai dengan " 2.000.000,-sampai dibawah " 2.500.000,- 50 mulai dengan" 2.500.000,-ke atas 521/2 (2) Untuk menyelenggarakan ayat 1 pasal ini, maka keuntungan yang dikenakan pajak dibulatkan ke bawah hingga jumlah penuh sebesar Rp. 100,- Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 14 Pebruari 1953 Presiden Republik Indonesia SOEKARNO.. Menteri Keuangan, SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO Diundangkan, pada tanggal 21 Pebruari 1953. Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 20 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1953, TENTANG KENAIKAN TARIP PENGENAAN PAJAK PERSEROAN UNTUK TAHUN DINAS Penjelasan atas Undang-undang ini sesuai bunyinya dengan apa yang dimuat dalam Tambahan Lembaran-Negara Nr 184 tahun 1952. Termasuk Lembaran-Negara Nr 20 tahun 1953. Diketahui: Menteri Kehakiman, DJODY GONDOKUSUMO TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 630
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.