Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951, tentang Pemungutan Pajak Penjualan" (Lembaran-Negara Nomor 94 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983

Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Diubah dengan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968

Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951

Reaksi!

Belum ada reaksi.