Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951, tentang Pemungutan Pajak Penjualan" (Lembaran-Negara Nomor 94 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968
Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀