Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951, tentang Pemungutan Pajak Penjualan" (Lembaran-Negara Nomor 94 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1953
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1953 |
Nomor | : | 35 |
Judul | : | Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951, tentang Pemungutan Pajak Penjualan" (Lembaran-Negara Nomor 94 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Desember 1953 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Desember 1953 |
Tanggal Berlaku | : | 28 Desember 1953 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968
Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan 1951
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.