Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951, Penilaian dari Bagian-Bagian Pendapatan dan Kekayaan, Baik yang Diperoleh Maupun yang Berada dalam Uang Asing untuk Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan dan Pajak Kekayaan dan tentang Pengubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944" (Lembaran-Negara Nomor 87 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1953

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1953 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 15 TAHUN 1951, PENILAIAN DARI BAGIAN-BAGIAN PENDAPATAN DAN KEKAYAAN, BAIK YANG DIPEROLEH MAUPUN YANG BERADA DALAM UANG ASING UNTUK PEMUNGUTAN PAJAK PERALIHAN, PAJAK UPAH, PAJAK PERSEROAN DAN PAJAK KEKAYAAN DAN TENTANG PENGUBAHAN ORDONANSI PAJAK PERALIHAN 1944" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 87 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- undang Darurat No. 15 tahun 1951 tentang penilaian dari bagian- bagian pendapatan dan kekayaan, baik yang diperoleh maupun yang berada dalam uang asing, untuk pemungutan pajak peralihan, pajak upah, pajak perseroan dan pajak kekayaan dan tentang perubahan ordonansi pajak peralihan 1944 (Lembaran Negara No.87 tahun 1951);

  2. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut ditetapkan sebagai Undang-undang;

    Mengingat:

    Pasal 97, 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia ; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG- UNDANG DARURAT No. 15 TAHUN 1951 TENTANG PENILAIAN DARI BAGIAN-BAGIAN PENDAPATAN DAN KEKAYAAN' BAIK YANG DIPEROLEH MAUPUN YANG BERADA DALAM UANG ASING UNTUK PEMUNGUTAN PAJAK PERALIHAN, PAJAK UPAH, PAJAK PERSEROAN DAN PAJAK KEKAYAAN DAN TENTANG PERUBAHAN ORDONANSI PAJAK PERALIHAN 1944 (LEMBAGA NEGARA no.87 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG- UNDANG. Pasal I Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1951 tentang penilaian dari bagian-bagian pendapatan dan kekayaan, baik yang diperoleh maupun yang berada dalam uang asing, untuk pemungutan pajak peralihan, pajak upah, pajak perseroan dan pajak kekayaan dan tentang perubahan ordonansi pajak peralihan 1944 (Lembaran Negara No. 87 tahun 1951) ditetapkan sebagai Undang- undang, dengan tambahannya sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal kesatu Untuk pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan dan Pajak Kekayaan, oleh Menteri Keuangan dapat diadakan aturan tentang penilaian dalam satuan-hitung uang Indonesia dari bagian-bagian pendapatan, upah, laba maupun kekayaan, baik yang diperoleh, maupun yang berada dalam uang asing. Pasal kedua Ordonansi Pajak Peralihan 1944, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1951 (Lembaran Negara No. 15), diubah lagi sebagai berikut:

    1. Pasal 8 dibubuhi ayat ketujuh, yang bunyinya: "(7) Untuk mereka, yang tidak bertempat-kediaman di Indonesia, maka besarnya pajak yang terhutang, dengan memperhatikan apa yang ditentukan pada ayat 1 dan 1a, sedikitnya 3% dari pendapatan yang dibulatkan ke bawah hingga Rp.100,- penuh". II. Sesudah pasal 8 disisipkan pasal baru, yang bunyinya: Pasal 8a (1) Dalam menjalankan Pasal 8 tidak diperhatikan apa yang diperoleh oleh orang yang tidak bertempat-kediaman di Indonesia sebagai hasil bersih dari hak-hak atas gaji, gaji-perlop, uang- tunggu, sokongan, pensiun dan lain-lain pendapatan yang terikat pada kelakuan suatu jabatan atau pekerjaan yang dibebankan pada Keuangan Umum Indonesia. Dari pendapatan itu pajak dihitung menurut tarip, yang dimuat dalam ruangan I dan II dari tabel yang mengikutinya.

      (2)

      Untuk tiap orang keluarga sedarah atau semenda garis lurus, yang berada penuh dalam tanggungan wajib-pajak, juga untuk tiap orang anak-angkat, kesemuanya hingga paling banyak sepuluh orang, maka pajak dikurangkan sebagai berikut :


  3. Dari pendapatan maka ditetapkan pendapatan-sisa, arti pendapatan-sisa ialah pendapatan dipotong dengan Rp. 600,- untuk tiap orang yang berhak untuk diberikan pengurangan.

  4. Jumlah pajak menurut ruangan II dari tabel atas pendapatan yang sama dengan pendapatan-sisa sebagaimana dimuat dalam ruangan I, dikurangkan dengan banyaknya hasil-hasil bilangan orang yang berhak untuk diberikan pengurangan, dan dengan jumlah potongan-keluarga tambahan menurut ruangan III, yang mengikuti pendapatan-sisa.

  5. Jumlah yang diperoleh dengan pelakuan yang ditentukan pada huruf-huruf a dan b merupakan pajak yang terhutang, dengan tidak mengurangi yang ditentukan pada huruf d.

d. Pajak yang terhutang besarnya paling sedikit 3% dari pendapatan yang dibulatkan ke bawah hingga Rp. 100,- penuh. (3) Untuk menjalankan yang ditentukan pada Pasal 8c maka pendapatan yang bersangkutan dianggap menerbitkan kewajiban pajak tersendiri". III.Dalam Pasal 8c, ayat kelima, maka kata-kata. ' Pasal 8" diganti dengan "pasal-pasal 8 dan 8a" Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta tambahannya berlaku surut hingga 1 Januari 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1953 ttd SUKARNO MENTERI KEUANGAN, ttd ONG ENG DIE Diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd JODY GONDOKUSUMO LEMBARAN NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1953 MEMORI PENJELASAN MENGENAI RANCANGAN UNDANG UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 15 TAHUN 1951, PENILAIAN DARI BAGIAN-BAGIAN PENDAPATAN DAN KEKAYAAN, BAIK YANG DIPEROLEH MAUPUN YANG BERADA DALAM UANG ASING UNTUK PEMUNGUTAN PAJAK PERALIHAN, PAJAK UPAH, PAJAK PERSEROAN DAN PAJAK KEKAYAAN DAN TENTANG PENGUBAHAN ORDONANSI PAJAK PERALIHAN 1944" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 87 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Isi memori penjelasan ini sesuai dengan apa yang termaktub dalam Tambahan Lembaran Negara No. 152. Diketahui: MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO. CATATAN RALAT Pada kepala Lembaran Negara No. 84 tahun 1953 pada kalimat terakhir, terdapat salah cetak, yakni : "Tambahan Lembaran Negara No. 448" seharusnya: "Tambahan Lembaran Negara No. 488". Sekretaris Kementerian Kehakiman, Mr ABIMANJOE.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):