Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1950, tentang Pengubahan Undang-Undang Postspaarbank (Staatsblad 1934 No. 653, 1937 No. 176 dan 197 dan 1941 No. 295, Lembaran-Negara Nomor 12 Tahun 1950 Sebagai Undang-Undang)

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1953

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1953 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 9 TAHUN 1950,TENTANG PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG POSTSPAARBANK (STAATSBLAD 1934 NO. 653, 1937 NO. 176 DAN 197 DAN 1941 NO. 295, Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 139 Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang perubahan Undang-undang Postspaarbank (Undang-undang Darurat No. 9 tahun 1950; Menimbang : bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang: Mengingat : Pasal 96, 97, 142 dan 143 Undang-undang Dasar Sementara Repbulik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG- UNDANG DARURAT TENTANG PERUBAHAN UNDANG- UNDANG POSTSPAARBANK (UNDANG-UNDANG DARURAT No. 9 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tentang perubahan Undang-undang Postspaarbank (Undang-undang Darurat No. 9 tahun 1950) ditetapkan sebagai Undang-undang, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 1. Dalam Undang-undang Postspaarbank, sebagaimana teakhir telah diubah menurut Statsblad 1941 No. 295, diadakan perubahan sebagai berikut :

Dalam Pasal 1 ayat 1 "Batavia" menjadi "Jakarta". Dalam Pasal I ayat-: 2 "Postspaarbank in Indonesia" menjadi "Bank Tabungah Pos".

Dalam Pasal 3 ayat 2 bilangan "lima"dijadikan "tujuh". Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari

Agar supaya setiap orang dapat mengetahunya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I

Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1953. Presiden Republik Indonesia, ttd SOEKARNO. Menteri P

ttd ROOSSENO. Diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953 Menteri Kehakiman, ttd DJODY GONDOKUSUMO. LEMBARAN NEGARA NOMOR 81 TAHUN 1953

Komentar!