Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1950, tentang Pengubahan Undang-Undang Postspaarbank (Staatsblad 1934 No. 653, 1937 No. 176 dan 197 dan 1941 No. 295, Lembaran-Negara Nomor 12 Tahun 1950 Sebagai Undang-Undang)

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1953

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1953 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 9 TAHUN 1950,TENTANG PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG POSTSPAARBANK (STAATSBLAD 1934 NO. 653, 1937 NO. 176 DAN 197 DAN 1941 NO. 295, Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 139 Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang perubahan Undang-undang Postspaarbank (Undang-undang Darurat No. 9 tahun 1950; Menimbang : bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang: Mengingat : Pasal 96, 97, 142 dan 143 Undang-undang Dasar Sementara Repbulik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG- UNDANG DARURAT TENTANG PERUBAHAN UNDANG- UNDANG POSTSPAARBANK (UNDANG-UNDANG DARURAT No. 9 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tentang perubahan Undang-undang Postspaarbank (Undang-undang Darurat No. 9 tahun 1950) ditetapkan sebagai Undang-undang, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 1. Dalam Undang-undang Postspaarbank, sebagaimana teakhir telah diubah menurut Statsblad 1941 No. 295, diadakan perubahan sebagai berikut : a. Dalam Pasal 1 ayat 1 "Batavia" menjadi "Jakarta". Dalam Pasal I ayat-: 2 "Postspaarbank in Indonesia" menjadi "Bank Tabungah Pos". b. Dalam Pasal 3 ayat 2 bilangan "lima"dijadikan "tujuh". Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahunya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1953. Presiden Republik Indonesia, ttd SOEKARNO. Menteri Perhubungan. ttd ROOSSENO. Diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953 Menteri Kehakiman, ttd DJODY GONDOKUSUMO. LEMBARAN NEGARA NOMOR 81 TAHUN 1953

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):