Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1953, tentang Pengenaan Tambahan Opsenten atas Bensin dan Sebagainya" (Lembaran-Negara Nomor 11 Tahun 1953), Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1953
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1953 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1953, TENTANG PENGENAAN TAMBAHAN OPSENTEN ATAS BENSIN DAN UNDANG-UNDANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- undang Darurat No. 4 tahun 1953 tentang pengenaan tambahan opsenten atas bensin dan sebagainya (Lembaran Negara No. 11 tahun 1953);
b. bahwa peraturan-peraturan jang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang; Mengingat : Pasal 97, 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan dewan Perwakilan Rakyat. MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG- UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1953 TENTANG PENGENAAN TAMBAHAN OPSENTEN ATAS BENSIN DAN SEBAGAINYA. Pasal I. Peraturan-peraturan jang termaktub dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1953 tentang pengenaan tambahan opsenten atas bensin dan sebagainya (Lembaran Negara Nomor 11 tahun 1953) ditetapkan sebagai Undang-undang jang berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 Angka "1952" tersebut dalam Pasal 1 Undang-undang No. 29 tahun 1953 (Lembaran Negara No.79 tahun 1953) diubah menjadi "1953". Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di DDjakarta pada tanggal 18 Desember 1953 ttd SUKARNO MENTERI KEUANGAN, ttd ONG ENG DIE Diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd JODY GONDOKUSUMO LEMBARAN NEGARA NOMOR 80 TAHUN 1953 MEMORI PENJELASAN MENGENAI RANCANGAN UNDANG UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1953, TENTANG PENGENAAN TAMBAHAN OPSENTEN ATAS BENSIN DAN UNDANG-UNDANG . Sekitar soal jang berhubungan dengan cukai bensin dan cukai minjak semacam itu lainnya, jang tertera dalam Pasal 1 ayat 2 huruf b dari ordonansi 27 Desember 1886 (Staatsblad 1886), yaitu aturan dari pengenaan dan penglaksanaan cukai minjak-minjak tanah, maka sebab-sebab jang mengakibatkan diadakan aturan-aturan sementara dari pengenaan 300% opsenten atas cukai diatas tadi, masih tetap berlaku seluruhnya. Cukuplah kiranya untuk menetapkan Undang-undang tersebut diatas berlaku buat 1 tahun saja, yaitu untuk tahun 1953, sesuai dengan Undang-undang No. 29 tahun 1953 (Lembaran Negara No. 79 tahun 1953) jang berlaku hingga akhir tahun 1952. Sebagai penjelasan, cukup dengan menunjuk kepada nota penjelasan dari Undang- undang itu. Pada kami adalah terkandung niat untuk dalam tahun takwim dimuka, mengajukan rencana jang lebih luas coraknya, didalam warna akan dipertimbangkan sebagaimana opsenten-opsenten, baik jang mengenai cukai ataupun jang mengenai bea masuk dapat dimasukkan dalam tarip dan diatur sedemikian hingga dapat dicegah pembuatan beberapa buah rencana Undang-undang mengenai hal-hal itu, tiap-tiap tahunnya. Diketahui,: Menteri Kehakiman, ttd DJODY GONDOKUSUMO. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 485 TAHUN 1953
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.