Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1953, tentang Pengenaan Tambahan Opsenten atas Bensin dan Sebagainya" (Lembaran-Negara Nomor 11 Tahun 1953), Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1953
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan