Penetapan ”Undang-Undang Darurat Nomor 18 Tahun 1951 untuk Membatasi Masa Berlakunya Undang-Undang Pajak Peredaran 1950” (Lembaran-Negara Nomor 93 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1953

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NPOMOR 24 TAHUN 1953 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 18 TAHUN 1951 UNTUK MEMBATASI MASA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PADJAK PEREDARAN SEBAGAI UNDANG-UNDANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- undang Darurat Nomor 18 tahun 1951 untuk membatasi masa berlakunya Undang-undang Padjak Peredaran 1950 (Lembaran Negara Nomor 93 tahun 1951);

  2. bahwa peraturan jang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;

    Mengingat:

    Pasal 87, 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat: MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG- UNDANG DARURAT NOMOR 18 TAHUN 1951 UNTUK MEMBATASI MASA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PADJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN NEGARA NOMOR 93 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal I. Peraturan-peraturan jang termaktub dalam "Undang-undang Darurat Nomor 18 tahun 1951 untuk membatasi masa berlakunya Undang- undang Padjak Peredaran 1950" (Lembaran Negara Nomor 93 tahun 1951) ditetapkan sebagai Undang-undang jang berbunyi sebagai berikut: Undang-undang Padjak Peredaran 1950 seperti telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Darurat No. 38 tahun 1950 (Lembaran-Negara No. 80 tahun 1950) diubah dan ditambah lagi sebagai berikut: I. Sesudah Pasal 1 ayat 1 ke-9 disisipkan: ke-10. peredaran. jumlah harga-jual dan penggantian, jang padjaknya terhutang menurut undang-undang ini selama masa mulai 1 Januari 1951 sampai dengan 30 September 1951; II. dalam Pasal 3 sesudah perkataan "dilakukan" disisipkan: "dalam masa mulai 1 Januari 1951 sampai dengan 30 September 1951 "; III.dalam Pasal 5 ayat 1 perkataan-perkataan "tahun takwim" diganti dengan: "masa mulai 1 Januari 1951 sampai dengan 30 September 1951, selama penglunasan harga atau penggantian itu telah terjadi dalam masa ini dan selanjutnya selama tribulan takwim"; IV.Pasal 6 dibaca sebagai berikut:

    (1)

    Padjak itu besarnya dua setengah per seratus dari peredaran ataupun peredaran setribulan. Padjak tidak terhutang jika peredaran ataupun peredaran setribulan berturut-turut tidak melebihi djumlah Rp. 7.500,- dan Rp. 2.500,- (2) Djika perusahaan atau pekerjaan tidak dijalankan selama masa mulai 1 Januari 1951 sampai dengan 30 September 1951 atau setribulan takwim penuh, maka djumlah jang disebut dalam ayat pertama dikurangi dengan: ke-1. sekian persembilannya, sebanyak bulan penuh jang kurang dari masa mulai 1 Januari 1951 sampai dengan 30 September 1951; ke-2. sekian pertiganya, sebanyak bulan penuh jang kurang dari tribulan takwim; V. dalam Pasal 10 perkataan-perkataan "setahun takwim" diganti dengan "masa jang tersebut dalam pasal 5 ayat 1 ataupun setribulan takwim": VI.dalam Pasal-pasal 13 dan 47 ayat 2 ke-1 perkataan-perkataan "tahun takwim" diganti dengan "masa jang tersebut dalam Pasal 5 ayat 1 ataupun setribulan takwim"; VII. dalam Pasal 21 ayat 1 antara perkataan-perkataan. "barang-siapa" dan "memasukkan" disisipkan. "dalam masa mulai 1 Januari 1951, sampai dengan 30 September 1951 "; VIII.dalam Pasal 24 perkataan-perkataan "peredaran setahun" diganti dengan perkataan "peredaran"; IX. Pasal 33 diubah sebagai berikut:


  3. dalam ayat 2 perkataan "tahun takwim" diganti dengan "masa jang tersebut dalam Pasal 5 ayat 1 ";

  4. dalam ayat 3 "31 Juli dari tahun takwim untuk mana padjak ditetapkan" diganti dengan "31 Agustus 1951" serta "lima" diganti dengan "tiga";

  5. dalam ayat 5: ke-1 perkataan-perkataan "peredaran setahun" jang dimuat dua kali, diganti, jang pertama dengan perkataan "peredaran" dan jang kedua dengan perkataan-perkataan. "peredaran setahun ataupun peredaran"; ke-2. bagian kalimat. "kurang dari pada tiga perempatnya" diganti dengan "berjumlah tiga perempat atau kurang"; X. Pasal 62 diubah dan ditambah sebagai berikut:

  6. sesudah ayat 1 disisipkan: (1a) Penyerahan barang-barang dan jasa jang dilakukan, setelah Undang-undang ini berlaku tetapi sebelum tanggal 1 Oktober 1951, dikenakan padjak, juga jika padjak terhutang sebelum 1 Januari 1951 ataupun sesudah 30 September 1951 berdasarkan jang ditentukan dalam Pasal 5 ayat 1;

  7. ayat 3 dibaca sebagai berikut: Barangsiapa jang menerima penyerahan barang-barang atau untuk siapa telah dilakukan jasa sesudah 30 September 1951 karena suatu perjanjian jang diadakan sebelum 1 Oktober 1951, berhak meminta kembali padjak jang termasuk dalam harga-jual ataupun penggantian dalam hal penyerahan atau jasa jang dilakukan, dari pengusaha jang telah menyerahkan barang-barang atau jang telah melakukan jasa. Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1953 ttd SUKARNO MENTERI KEUANGAN, ttd ONG ENG DIE Diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd JODY GONDOKUSUMO LEMBARAN NEGARA NOMOR 74 TAHUN 1953 MEMORI PENJELASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG MENGENAI PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO.18 TAHUN 1951 UNTUK MEMBATASI MASA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PADJAK PEREDARAN UNDANG MEMORI PENJELASAN. BAGIAN UMUM. Undang-undang padjak peredaran 1950 berdasarkan sistim pemungutan berkali atas penyerahan barang-barang dan pengenaan padjak atas jasa jang dilakukan. Terhadap sistim ini, dalam mana tiap penyerahan barang-barang dalam perjalanannya dari pengusaha pabrik kekonsumen dikenakan padjak, terdapat beberapa keberatan jang terpenting diantaranya dapat dinyatakan sebagai berikut :

  8. kesulitan administrasi jang bergandengan dengan memasukkan jumlah wajib padjak jang sangat besar dalam pemungutan. Jumlah inilah merupakan sekian kali jumlah pada pemungutan satu kali, dalam hal mana hasil terakhir hanya dikenakan satu kali;

  9. terganggunya perhubungan persaingan. Oleh karena setiap mata rantai dikenakan padjak, maka timbullah dorongan untuk mengurangi mata rantai lajur perusahaan itu. Hal ini akan mengakibatkan dikeluarkan sebagian dari perdagangan perantaraan, jang lebih-lebih merupakan keberatan, berhubung justru pada saat ini syarat-syarat untuk mendirikan golongan pertengahan Indonesia harus mendapat sokongan:

  10. kemungkinan menaikkan harga dengan tidak beralasan. Suatu pengendalian harga jang diawasi dengan baik di negeri ini dalam keadaan sekarang tidak dapat dijalankan. Hal ini memungkinkan para pengusaha jang dapat menaikan harga-harga dengan padjak peredaran jang terhutang untuk memperkuda kenaikan harga jang diizinkan ini dan untuk mencoba mendapatkan satu kenaikan lebih besar dalam tingkatan harga daripada perlu jika diperhitungkan semua padjak peredaran jang terhutang. Bahwa, walaupun dengan adanya keberatan-keberatan ini justru Undang-undang padjak peralihan 1950 mempunyai sistem pemungutan berkali dapat diterangkan sebagai demikian, bahwa keberatan-keberatan tehnis jang menjadi sifat pemungutan satu kali dulu dianggap lebih sukar untuk dijalankan daripada keberatan-keberatan jang terdapat pada pemungutan berkali. Pengalaman jang sementara itu didapat, menyebabkan ditinjau kembali baik-buruk jang menjadi sifat dari masing-masing sistem pemungutan itu. Pada satu fihak ternyata, bahwa sifat-sifat jang sederhana sekali, jang menjadi sifat dari pemungutan berkali tidak lagi dengan seluruhnya tercipta dalam Undang-undang sekarang ini. Jang dimaksud di sini terutama beberapa pembebasan-pembebasan jang diberi dengan Undang-undang Darurat 1950 nomor 38. Pembebasan-pembebasan inilah mengharuskan baik pengusaha maupun jawatan padjak untuk merinci jumlah peredaran dalam bagian jang dikenakan dan jang tidak dikenakan padjak. Pengawasan atas perincian ini memberatkan sekali, dan dengan ini maka salah satu antara alasan-alasan jang terpenting jang dulu dapat diajukan sebagai menguntungkan pemungutan berkali telah hapus. Pada lain fihak ialah keberatan-keberatan jang muncul terhadap Undang-undang sekarang dan jang sebagian tersebar hanya dapat diterangkan secara psychologis ternyata demikian pentingnya, sehingga dipandang tidak baik melanjutkan pemungutan padjak peredaran menurut sistem jang sekarang berlaku terutama baik tingginya tarip pemungutan maupun kenaikan harga jang tidak beralasan telah mengakibatkan kenaikan tingkatan harga, jang dipandang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Maka Undang-undang Darurat itu menghendaki hapusnya pemungutan padjak peredaran menurut sistem jang berlaku sekarang mulai 1 Oktober 1951. Jang penting bagi putusan untuk menetapkan saat ini ialah melulu alasan-alasan tehnis padjak. Menurut Undang-undang sekaranglah sebagian besar dari para pengusaha diharuskan melunaskan padjaknya tiap tribulan. Berhubung dengan ini semata-mata 30 Juni dan 30 September 1951 dianggap sebagai saat jang setepat-tepatnya untuk mengakhiri pemungutan padjak ini. Berhubung dengan maksud Pemerintah untuk menganjurkan diadakan satu padjak penjualan sebagai pengganti padjak peredaran dan dipandang perlu untuk mengadakannya pada saat jang sama dengan penghapusan Undang-undang jang sekarang berlaku, maka harus dipilih tanggal 30 September 1951, oleh karena ternyata secara tehnis tidak mungkin untuk mengadakan padjak penjualan pada 1 Juli 1951. BAGIAN KHUSUS. Pasal I. Ad I. Oleh karena sekarang menyerahkan barang-barang dan melakukan jasa hanya dikenakan padjak selama dilakukan dalam masa 1 Januari 1951 sampai dengan 30 September 1951, maka perlu dimuat dalam uraian jumlah harga jual dan penggantian jang padjaknya terhutang menurut Undang-undang ini, jang untuk singkatnya diberi nama "peredaran". Ad II. Dengan tambahan ini dicapai, bahwa hanya menyerahkan barang-barang dan melakukan jasa dikenakan padjak selama hal ini dilakukan dalam masa 1 Januari 1951 sampai dengan 30 September 1951. Ad III. Pembatasan masa berlakunya Undang-undang ini meminta, supaya masa jang tersebut dalam pasal 5 ayat 1 dalam mana padjak terhutang, disesuaikan dengan itu. Ad IV. Perubahan-perubahan jang diadakan dalam pasal ini pada satu fihak mengenai penyesuaian jang perlu berhubung dengan pembatasan masa berlakunya Undang- undang sekarang ini dan pada lain fihak suatu pembetulan sebagian dari redaksi seperti berbunyi sebelum pasal ini diubah dengan Undang-undang Darurat 1950 nomor 38, oleh karena redaksi jang semula berlainan dengan jang diubah memuat juga peraturan untuk hal-hal dalam mana satu perusahaan atau pekerjaan tidak dilakukan selama setribulan takwim penuh. Ad V. Berdasarkan pembatasan masa berlakunya Undang-undang ini padjak harus ditetapkan untuk padjak jang telah terhutang di dalam masa 1 Januari 1951 sampai dengan 30 September 1951 dan sejumlah pembayaran-pembayaran jang dilakukan untuk penyerahan barang-barang atau jasa jang dilakukan sebelum 1 Oktober 1951 untuk tribulan takwim, dalam mana pembayaran-pembayaran ini telah dilakukan. Ad VI. Penetapan padjak harus dijalankan selekas mungkin sesudah 30 September 1951 dan selama mengenai pembayaran-pembayaran jang telah dilakukan selekas mungkin setelah berakhirnya triwulan takwim dalam mana pembayaran-pembayaran ini telah terjadi. Ad VII. Dengan tambahan ini dicapai bahwa padjak masuk hanya terhutang selama pemasukan barang-barang terjadi dalam masa 1 Januari 1951 sampai dengan 30 September 1951. Ad VIII. Oleh karena masa berlakunya Undang-undang telah dibatasi maka harus diadakan pengenaan ketetapan padjak selama masa 1 Januari 1951 sampai dengan 30 September 1951 sebagai ganti ketetapan-ketetapan tahunan. Ad IX. Dalam Pasal 33 diadakan beberapa perubahan-perubahan, semua berhubung dengan masa berlakunya Undang-undang jang dibatasi sekarang.

  11. selama ketetapan-ketetapan padjak sementara berdasarkan perkiraan peredaran setahun maka dengan mempergunakan ayat lima dari Pasal 33 jang harus diubah pula untuk itu hendaknya harus diberikan penundaan pembayaran dari sebagian ketetapan padjak jang dapat dianggap mengenai masa 1 Oktober 1951 sampai dengan 31 Desember 1951. Pada ketetapan-ketetapan padjak sementara jang masih harus dikenakan dapat diperhatikan masa berlakunya Undang-undang jang dibatasi ini. Dalam keadaan ini maka sepatutnyalah waktu pembayaran diatur demikian rupa, sehingga ketetapan-ketetapan padjak sementara akan lunas pada akhir masa dalam mana padjak dipungut.

  12. ayat pasal ini jang bermaksud mencegah supaya jangan sampai jumlah besar dari padjak harus dilunaskan dalam waktu terlalu singkat, adalah terlalu lunak sebagai suatu padjak seperti padjak peredaran, dimana pembayarannya dapat dianggap sebagai penyetoran uang dari jumlah-jumlah jang telah dipungut untuk Negara. Berhubung dengan itu jumlah angsuran diturunkan dari lima menjadi tiga.

  13. ketetapan-ketetapan padjak sementara sebagian besar berdasarkan perkiraan peredaran setahun. Dasar ini sekarang tidak betul lagi. Redaksi jang diubah memungkinkan untuk memberi penundaan pembayaran bilamana dapat ditunjukkan bahwa dasar ketetapan padjak mungkin akan menjadi tiga perempat atau kurang dari ketetapan padjak sementara. Hampir selalu demikian halnya selama ketetapan-ketetapan padjak sementara berdasarkan perkiraan peredaraan setahun. Ad X. Dalam Pasal 62 diadakan dua perubahan:

  14. Ayat pasal jang disisipkan menghendaki dengan tidak ragu-ragu bahwa padjak terhutang mengenai pembayaran muka jang dilakukan sebelum berlakunya Undang-undang ini dan pembayaran-pembayaran jang dilakukan setelah 30 September 1951 selama pembayaran-pembayaran muka ataupun pembayaran sesudahnya ini mengenai penyerahan barang-barang atau jasa jang dilakukan selama masa 1 Januari 1951 sampai dengan 30 September 1951. Peristiwa- peristiwa jang menyebabkan diadakan pengenaan padjak ialah penyerahan barang- barang dan jasa jang dilakukan. Selama peristiwa-peristiwa ini terjadi dalam masa 1 Januari 1951 sampai 30 September 1951 maka selalu akan terdapat padjak jang terhutang, juga bilamana pembayaran-pembayaran diadakan untuk itu.

b. Arti ayat ketiga telah lenyap oleh karena Undang- undang sekarang bukannya berlaku dalam tahun 1950 tetapi baru berlaku mulai 1 Januari 1951. Ayat jang sekarang menggantikannya membuka kemungkinan untuk meminta kembali padjaknya jang berhubungan dengan penyerahan barang-barang dan jasa jang dilakukan setelah 30 September 1951 dengan kuasa suatu perjanjian jang diadakan sebelum 1 Oktober 1951, selama masih diperhitungkan padjak peredaran dalam harga jual jang ditetapkan dalam perjanjian itu dalam hal penyerahan barang- barang ataupun melakukan jasa tersebut. Padjak ini akan tidak terhutang oleh pengusaha karena pembatasan masa berlakunya Undang-undang ini, sehingga adalah suatu syarat keadilan bahwa padjak jang telah diperhitungkan dengan tidak semestinya dalam harga jual atau penggantian, diberikan kembali oleh pengusaha kepada penerima barang atau kepada orang, untuk siapa dilakukan jasa. Pasal II Tidak perlu penjelasan. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1953 NOMOR 479

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):