Kewajiban Melaporkan Perusahaan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981

Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan Di Perusahaan

Reaksi!

Belum ada reaksi.