Kewajiban Melaporkan Perusahaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981
Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan Di Perusahaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953
Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan Di Perusahaan