Kewajiban Melaporkan Perusahaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1953
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1953 |
Nomor | : | 23 |
Judul | : | Kewajiban Melaporkan Perusahaan |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 November 1953 |
Tanggal Diundangkan | : | 25 November 1953 |
Tanggal Berlaku | : | 25 Desember 1953 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981
Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan Di Perusahaan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.