Pengesahan Perjanjian Pinjaman Tambahan Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1953
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1953 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN PINJAMAN TAMBAHAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa tiap-tiap perjanjian jang dibuat dengan Export-Import Bank of Washington sebagai pelaksanaan pemberian kredit jang berjumlah setinggi-tingginya 100 (seratus) juta dollar Amerika Serikat oleh Bank tersebut masih harus mendapat pengesahan lebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakjat; Mengingat : Pasal 89 dan Pasal 118 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 11 tahun 1951; Dengan persetudjuan: Dewan Perwakilan Rakjat MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERDJANDJIAN PINJAMAN TAMBAHAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON Pasal 1 Dengan menambah jang ditetapkan dalam Pasal 1 dari Undang-undang Nomor 8 tahun 1950, Menteri keuangan diberi kuasa untuk mengurus pemakaian uang jang disediakan dibawah kredit-kredit tersebut dalam pasal tadi, untuk membiayai pembelian perlengkapan-perlengkapan, bahan-bahan, perbekalan-perbekalan dan jasa-jasa di Amerika Serikat atau di lain negara dan untuk mengexportnja ke Indonesia. Pasal 2 Perjanjian jang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington tertanggal 3 Nopember 1952 jang disertakan sebagai lampiran dengan ini disahkan. Pasal 3 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini sesuai dengan penempatannja dalam Lembaran negara Republik Indonesia. Disahkan di Djakarta pada tanggal 25 Djuni 1953. SOEKARNO MENTERI KEUANGAN SUMITRO JOYOHADIKUSUMO Diundangkan pada tanggal 15 Djuli 1953. MENTERI KEHAKIMAN ttd LOEKMAN WIRIADINATA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 56
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.