Merawat Orang-Orang Miskin dan Orang-Orang yang Kurang Mampu

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1953

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1953 TENTANG MERAWAT ORANG-ORANG MISKIN DAN ORANG-ORANG JANG KURANG MAMPU Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa Pemerintah berkewajiban untuk senantiasa berusaha meninggikan deradjat kesehatan rakjat;

  2. bahwa dalam hal itu penting sekali usaha-usaha kuratip bagi perawatan orang-orang jang miskin dan orang-orang jang kurang mampu;

  3. bahwa perawatan orang-orang jang miskin dan orang-orang jang kurang mampu dalam tahun-tahun jang akan datang tidak cukup dapat diselenggarakan oleh Pemerintah;

d. bahwa oleh karena itu dalam hal ini perlu mempergunakan usaha rumah sakit-rumah sakit partikulir dalam perawatan tersebut; Mengingat : Pasal 42 dan Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat: MEMUTUSKAN: Dengan mentjabut ordonansi dalam Staatsblad 1928 Nr 540, jang terakhir diubah (dengan Staatsblad 1949 Nr 213; Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENUNJUKAN RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT PARTIKULIR JANG MERAWAT ORANG-ORANG JANG MISKIN DAN ORANG-ORANG JANG KURANG MAMPU. Pasal 1 (1) Atas permintaan Pengurus sesuatu rumah-sakit, maka Menteri Kesehatan dapat menunjuk suatu rumah-sakit atau sebagian dari sebuah rumah-sakit jang diusahakan atau didirikan oleh badan- hukum bukan badan-hukum publik, dan menurut tujuannya bukan mencari keuntungan sebagai rumah-sakit jang menyelenggarakan perawatan untuk orang-orang jang miskin dan orang-orang jang kurang mampu. (2) Jang dimaksud dengan rumah-sakit dalam ayat 1, ialah tempat pengobatan dan perawatan orang sakit jang ada dalam pengawasan seorang dokter jang mendapat izin untuk menjalankan praktek. Pasal 2 (1) Kepada rumah-sakit-rumah-sakit jang dimaksudkan dalam Pasal 1 diberikan penggantian biaya untuk. perawatan orang-orang jang miskin dan orang-orang jang kurang mampu. (2) Penggantian ini diberikan tiap setengah tahun dan dibayarkan lebih dahulu, dengan perhitungan kemudian berdasarkan atas penerimaan dan pengeluaran uang dalam tahun jang baru berakhir dan anggaran belanja tahun jang bersangkutan daripada perawatan itu. Pasal 3 Penetapan dan pertanggungan penggantian biaya jang dimaksud dalam Pasal 2, pengawasan perawatan dan pemakaian uang penggantian biaya itu, perubahan surat keputusan-penunjukan, demikian pula pencabutannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 4 (1) Menteri Kesehatan dapat memberikan sokongan untuk memperluas sebuah rumah-sakit menurut Pasal 1 ayat 1, termasuk perumahan pegawainya. (2) Menteri Kesehatan dapat memberikan pinjaman untuk sebahagian daripada ongkos-ongkos mendirikan rumah-sakit baru menurut Pasal 1 ayat 1, termasuk perumahan pegawainya. Hal ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. (3) Sokongan dan pinjaman jang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 mengenai hal-hal untuk keperluan orang-orang jang miskin dan orang-orang jang kurang mampu. Pasal 5 Rumah-sakit-rumah-sakit, jang pada saat berlakunya undang-undang ini diberi subsidi atas dasar peraturan ordonansi dalam Staatsblad 1928 No. 540, jang penghabisan diubah dengan Staatsblad 1949 No. 213, tetap memegang status jang berhubungan dengan pemberian subsidi itu sampai akhir tahun 1953. Pasal 6 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang- ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Djakarta pada tanggal 3 Juni 1953 ttd SUKARNO MENTERI KESEHATAN ttd J.LEIMENA Diundangkan pada tanggal 11 Juni 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd LOEKMAN WIRIADINATA LEMBARAN NEGARA NOMOR 48 TAHUN 1953

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):