Kedudukan Hukum Anggota Angkatan Perang
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1953
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1953 |
Nomor | : | 16 |
Judul | : | Kedudukan Hukum Anggota Angkatan Perang |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 Mei 1953 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 Juni 1953 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1953 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1950
Pengangkatan Penaikan Pangkat, Pemberhentian, Pernyataan Non-Aktif Dan Sebagai Anggota Angkatan Darat R.I.S.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.