Perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang Diperhentikan dari Dinas Ketentaraan Karena Tidak Memperbaharui Ikatan Dinas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1953
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1953 TENTANG PERLAKUAN TERHADAP ANGGOTA ANGKATAN PERANG YANG DIPERHENTIKAN DARI DINAS KETENTARAAN KARENA TIDAK MEMPERBAHARUI IKATAN DINAS Menimbang :
bahwa nasib anggota Angkatan Perang yang tidak memperbaharui ikatan dinas tahun 1950 harus tetap diperhatikan;
bahwa tata-tertib dalam ketentaraan dan keamanan Negara pada umumnya harus tetap terjamin;
bahwa perlu diadakan peraturan tentang persiapan pengembalian anggota Angkatan Perang tersebut pada angka 1 ke masyarakat; Mengingat :
Undang-undang Nomor 12 tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1950 sebagai Undang-undang;
- Undang-undang Nomor 13 tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 sebagai Undang-undang; 3 Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLAKUAN TERHADAP ANGGAUTA ANGKATAN PERANG YANG DIBERHENTIKAN DARI DINAS KETENTARAAN KARENA TIDAK MEMPERBAHARUI IKATAN DINAS. Pasal 1. Yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini dengan:
Menteri, ialah Mengeri Pertahanan;
Anggauta, ialah anggauta Angkatan Perang;
Ikatan dinas tahun 1950, ialah ikatan dinas yang telah diselenggarakan oleh para anggota berdasarkan pasal 2 Undang- undang Nr 12 tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat Nr 14 tahun 1950 sebagai undang-undang;
Yang bersangkutan, ialah anggota Angkatan Perang yang tidak memperbaharui ikatan dinas tahun 1950, baik karena tidak mencukupi syarat-syarat kesehatan badan, maupun karena pembaharuan ikatan dinasnya ditolak. Pasal 2. Terhadap anggota yang tidak memperbaharui ikatan dinas tahun 1950, baik karena tidak mencukupi syarat-syarat kesehatan badan, maupun karena pembaharuan ikatan dinasnya ditolak, masih tetap berlaku segala peraturan-peraturan dan kewajiban-kewajiban untuk anggota tetap, yang telah dan yang akan dikeluarkan untuk waktu selama mereka masih terikat dalam ketentaraan menurut Pasal 4 dari Undang-undang ini, dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 5 dan 7 di bawah ini.
Pasal 3
(1)Tugas yang bersangkutan dan cara-cara pelaksanaannya diatur oleh atau atas nama Menteri.
(2)Tugas yang tersebut pada ayat 1 tidak mengutamakan tugas ketentaraan, tetapi ditujukan kepada persiapan untuk pengembalian ke masyarakat.
(3)Pengembalian ke masyarakat dengan jalan transmigrasi akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 4
(1)Dalam tahun pertama yang bersangkutan mendapat pemeliharaan dan penghasilan yang sama dengan waktu menjadi anggota tetap.
(2)Dalam dua tahun berikutnya yang bersangkutan hanya mendapat penghasilan berupa gaji yang sama dengan waktu menjadi anggota tetap dan mendapat pemeliharaan dari badan-badan Pemerintah yang mengurus penampungan umum, yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3)Untuk yang bersangkutan yang menyatakan suka ditransmigrasikan, waktu yang tersebut pada ayat 1, jika perlu oleh Menteri diperpanjang sampai selama-lamanya tiga tahun.
Pasal 5
(1)Pada akhir tahun yang ketiga yang bersangkutan diperhentikan dari dinas ketentaraan dengan hormat, dengan mendapat hak atas tunjangan-tunjangan menurut peraturan-peraturan yang berlaku untuk anggota tetap.
(2)Yang bersangkutan, yang pada akhir tahun ketiga masih belum mempunyai masa kerja yang cukup untuk memperoleh tunjangan- tunjangan seperti yang tersebut dalam ayat 1, dapat diberi tambahan masa kerja fictief, sehingga masa kerjanya cukup untuk memperoleh tunjangan-tunjangan minimal.
Pasal 6
Tunjangan-tunjangan untuk mereka yang tidak dapat memperoleh tunjangan-tunjangan menurut peraturan-peraturan yang berlaku untuk anggota tetap, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1)Di dalam waktu yang tersebut di dalam Pasal 2 kepada yang bersangkutan dapat diizinkan untuk kembali ke masyarakat atas keinginan dan tanggung jawab sendiri.
(2)Kepada mereka yang tersebut dalam ayat 1 yang telah diperhentikan, tidak lagi berlaku ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Pasal 4, tetapi dapat diberikan tunjangan-tunjangan sesuai dengan Pasal 5 ayat 1.
Pasal 8
(1)Kepada yang bersangkutan yang telah diperhentikan pada saat kembali ke masyarakat diberikan:
bonus-demobilisasi berupa uang sejumlah tiga kali gaji pokok yang terakhir, sedikit-dikitnya Rp. 500,- (Lima ratus rupiah);
b. paket-demobilisasi berupa: 1 (satu) stel pakaian preman (1 celana dan 1 kemeja), 2 (dua) celana dalam, 2 (dua) baju kaos dalam, 1 (satu) sarung, 1 (satu) stel piyama, 1 (satu) jas, 1 (satu) pasang sepatu kulit, 1 (satu) pici dan 1 (satu) ikat pinggang. (2) Kepada yang bersangkutan. yang berpangkat perwira hanya diberikan bonus-demobilisasi seperti yang tersebut dalam ayat 1 huruf a. Pasal 9 Undang-undang ini mulai berlaku tiga bulan sesudah diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 1953. Wakil Presiden Republik Indonesia, ttd MOHAMMAD HATTA. Menteri Pertahanan a.i., ttd WILOPO. Diundangkan pada tanggal 11 Juni 1953. Menteri Kehakiman, ttd LOEKMAN WIRIADINATA. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 44
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.