Perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang Diperhentikan dari Dinas Ketentaraan Karena Tidak Memperbaharui Ikatan Dinas

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1953

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1953
Nomor:14
Judul:Perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang Diperhentikan dari Dinas Ketentaraan Karena Tidak Memperbaharui Ikatan Dinas
Tanggal Ditetapkan:20 Mei 1953
Tanggal Diundangkan:11 Juni 1953
Tanggal Berlaku:11 September 1953

Tampilan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1953

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):