Perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang Diperhentikan dari Dinas Ketentaraan Karena Tidak Memperbaharui Ikatan Dinas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1953
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1953 |
Nomor | : | 14 |
Judul | : | Perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang Diperhentikan dari Dinas Ketentaraan Karena Tidak Memperbaharui Ikatan Dinas |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 Mei 1953 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 Juni 1953 |
Tanggal Berlaku | : | 11 September 1953 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.