Penetapan Peraturan Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 84 Tahun 1952) tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap Dalam Dinas Ketentaraan Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1953
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1953 TENTANG PENETAPAN PERATURAN DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 KEWAJIBAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG UNTUK TETAP DALAM DINAS KETENTARAAN SEBAGAI UNDANG-UNDANG Menimbang :
bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam Pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 tentang kewajiban anggota. Angkatan Perang untuk tetap dalam dinas ketentaraan;
b. bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang; Mengingat : Pasal 97 jo Pasal 89, Pasal 124 dan Pasal 125 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. MEMUTUSKAN: Pasal I. Menetapkan peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 84 tahun 19 52) sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut: UNDANG-UNDANG TENTANG KEWAJIBAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG UNTUK TETAP DALAM DINAS KETENTARAAN. Pasal 1. Anggota Angkatan Perang yang diterima berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1953, "Undang-undang tentang penerimaan anggota, Angkatan Perang Republik Indonesia", yang berhubung dengan selesainya waktu ikatan dinas seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 2 Undang-undang itu, tidak menyatakan ingin diperhentikan dari dinas ketentaraan, dianggap tetap dalam dinas ketentaraan. Pasal 2. Menteri Pertahanan diberi kekuasaan untuk mewajibkan anggota Angkatan Perang yang menyatakan ingin diperhentikan dari dinas ketentaraan, baik karena selesainya waktu ikatan dinas tersebut di atas, ataupun karena hal-hal lainnya, tetap dalam dinas ketentaraan, apabila tenaga anggota itu masih dibutuhkan. Pasal 3. (1) Ketentuan-ketentuan yang ada sampai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku. (2) Undang-undang mengatur akibat-akibat dari pada ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 dan Pasal 2. Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 20 Mei 1953. Wakil Presiden Republik Indonesia ttd MOHAMMAD HATTA. Menteri Pertahanan a.i., ttd WILOPO. Diundangkan pada tanggal 11 Juni 1953. Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 43
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.