Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1953
Nomor:11
Judul:Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia
Tanggal Ditetapkan:19 Mei 1953
Tanggal Diundangkan:2 Juni 1953
Tanggal Berlaku:1 Juli 1953

Tampilan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Undang-Undang Nomor 84 Tahun 1958

    Pengubahan Pasal-Pasal 16 dan 19 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953)

  • Undang-Undang Nomor 63 Tahun 1958

    Penetapan "Undang-Undang darurat No. 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan Untuk Membebaskan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama Enam Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 Yang Diadakan Berdasarkan Pasal-Pasal 16 Ayat 3 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 61), Sebagai Undang-Undang

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):