Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1953 |
Nomor | : | 11 |
Judul | : | Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Mei 1953 |
Tanggal Diundangkan | : | 2 Juni 1953 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Juli 1953 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968
Bank Sentral
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 84 Tahun 1958
Pengubahan Pasal-Pasal 16 dan 19 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953)
- Undang-Undang Nomor 63 Tahun 1958
Penetapan "Undang-Undang darurat No. 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan Untuk Membebaskan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama Enam Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 Yang Diadakan Berdasarkan Pasal-Pasal 16 Ayat 3 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 61), Sebagai Undang-Undang
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.