Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1953 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA Menimbang :

  1. bahwa perlu diadakan peraturan-peraturan supaya pimpinan bank sentral, yang telah dinasionalisasi dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 1951, dilakukan menurut kebijsakanaan Pemerintah dalam lapangan moneter dan perekonomian.

  2. bahwa perseroan terbatas "De Javasche Bank, harus diganti dengan badan baru yakni "Bank Indonesia" yang berbentuk badan-hukum berdasarkan Undang-undang.

  3. bahwa berhubung dengan yang tersebut di atas perlu ditetapkan peraturan-peraturan pokok tentang bank sentral yang baru;

    Mengingat:

    pasal 89, 109, 110 dan 118 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat : Dewan Perwakilan Rakyat. MEMUTUSKAN: PERTAMA : "De Javasche Bankwet 1922" dan Undang-undang tanggal 31 Maret 1922 (Staatsblad 1922 Nr 181) dicabut kembali. KEDUA : KEDUA : Menetapkan sebagai berikut: UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1.

    (1)

    Dengan nama "Bank Indonesia" didirikan suatu bank yang bermaksud menggantikan De Javasche Bank N.V. dan bertindak sebagai Bank sentral Indonesia.

    (2)

    Bank Indonesia adalah badan-hukum kepunyaan Negara yang berhak melakukan tugas-tugas berdasarkan Undang-undang ini.

    (3)

    Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:


  4. Bank, ialah: Bank Indonesia;

  5. Pemerintah, ialah: Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan Dewan Menteri;

  6. Direksi, ialah: Gubernur Bank dan anggota-anggota Direksi lainnya.

    Pasal 2
    (1)

    Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Undang- undang ini maka atas Bank berlaku hukum perdata Eropa dan hukum dagang Eropa.

    (2)

    Bank dapat menjalankan hak-hak atas benda tetap yang takluk pada hukum adat.

    (3)

    Tahun-buku Bank mulai 1 April sampai dengan 31 Maret dari tahun berikutnya dengan ketentuan, bahwa tahun-buku pertama mulai pada hari berlakunya undang-undang ini sampai dengan 31 Maret 1954.


    Pasal 3
    (1)

    Bank berkedudukan di Jakarta.

    (2)

    Bank mempunyai di Indonesia kantor-kantor agen, kantor-kantor koresponden dan jika perlu kantor-kantor agen-besar, yang jumlahnya diatur menurut keperluan untuk menjalankan tugas Bank dengan semestinya.

    (3)

    Bank dapat mempunyai di luar Indonesia satu atau lebih bank- cabang atau kantor agen-besar, begitu juga koresponden- koresponden dan wakil-wakil, sekadar hal itu dianggap perlu untuk menjalankan tugas Bank dengan semestinya.


    Pasal 4

    Modal Bank berjumlah dua puluh lima juta rupiah.


    Pasal 5
    (1)

    Bank mempunyai dana-cadangan, yang dibentuk dan ditambah menurut yang ditentukan dalam Pasal 34.

    (2)

    Dana-cadangan itu gunanya untuk menutup kerugian-kerugian yang mungkin diderita terhadap modal Bank.


    Pasal 6

    Bank berhak membentuk cadangan-cadangan istimewa, sesuai dengan yang ditentukan dalam Pasal 34, begitu juga Bank berhak menarik uang dari cadangan istimewa itu. BAB II TUGAS BANK


    Pasal 7
    (1)

    Bank bertugas mengatur nilai satuan-uang Indonesia menurut cara yang sebaik-baiknya bagi kemakmuran nusa dan bangsa dan dalam hal itu menjaga sebanyak mungkin supaya nilai itu seimbang (stabiel).

    (2)

    Bank menyelenggarakan peredaran uang di Indonesia, sekadar peredaran uang itu terdiri dari uang-kertas bank, mempermudah jalannya. uang giral di Indonesia dan memajukan jalannya pembayaran dengan luar negeri.

    (3)

    Bank memajukan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan urusan Bank di Republik Indonesia pada umumnya dan dari urusan kredit nasional dan urusan bank nasional pada khususnya.

    (4)

    Bank melakukan pengawasan terhadap urusan kredit.

    (5)

    Menunggu terlaksananya suatu peraturan Undang-undang tentang pengawasan terhadap urusan kredit maka dengan Peraturan Pemerintah dapat diadakan peraturan-peraturan lebih lanjut bagi Bank untuk menjalankan pengawasan termaksud guna kepentingan kemampuan membayar ("solva-biliteit") dan kelanjutan keuangan ("liquiditeit") badan-badan kredit, begitu juga untuk pemberian kredit secara sehat dan berdasarkan asas-asas kebijaksanaan bank yang tepat.


    Pasal 8
    (1)

    Dengan tidak memperbolehkan kemungkinan ini bagi yang lain-lain, Bank berhak mengeluarkan uang-kertas-bank.

    (2)

    Uang-kertasnya itu bersifat alat pembayaran sah sampai setiap jumlah.


    Pasal 9

    Uang-kertas-bank itu dapat ditukar di kantor-besar Bank, di kantor- kantor agen-besar dan di kantor-kantor agennya pada tiap hari waktu jam-kas yang ditetapkan, kecuali pada hari-hari raya yang sah, sebagaimana ditentukan oleh pembesar yang berkuasa.


    Pasal 10
    (1)

    Nilai dan bentuk uang-kertas-bank yang akan dikeluarkan ditentukan oleh Bank dan diberitahukan kepada umum dengan jalan pengumuman dalam Berita Negara.

    (2)

    Bank tidak mengeluarkan uang-kertas-bank yang lebih rendah nilainya daripada Rp. 5,- (lima rupiah).

    (3)

    Uang-kertas-bank bebas daripada bea meterai.

    (4)

    Uang-kertas-bank yang mengalir kembali ke dalam kas-kas Bank dan karena lusuh atau sebab-sebab yang lain dianggap tidak layak lagi untuk diedarkan kembali diberi tanda oleh Bank dan caranya diumumkan dengan pengumuman dalam Berita Negara.

    (5)

    Uang-kertas-bank yang diberi tanda demikian tidak berharga dan tidak perlu ditukar oleh Bank, jika uang-kertas itu karena pencurian atau dengan cara yang lain diedarkan lagi.


    Pasal 11
    (1)

    Bank tidak usah memberi penggantian kerugian jika uang-kertas- bank itu hilang atau musnah. Bank tidak usah memberi penggantian kerugian untuk bagian-bagian uang-kertas-bank, kecuali jika ada jaminan-jaminan yang dianggap perlu untuk mencegah timbulnya kerugian bagi Bank.

    (2)

    Jika ada persangkaan karena kejahatan atau atas permintaan tertulis oleh yang berkepentingan, maka Bank dibolehkan meminta surat tanda penerimaan dan penanda tanganan uang-kertas-bank itu kepada pihak yang menukarkan uang-kertas itu atau menyerahkannya untuk dikreditkan.

    (3)

    Ketentuan-ketentuan pada Pasal -pasal 229 i, 229 j dan 229 k dalam Kitab Undang-undang Perniagaan tidak berlaku terhadap uang- kertas-bank.


    Pasal 12
    (1)

    Bank dapat mencabut kembali uang-kertas-bank yang dikeluarkannya serta menariknya dari peredaran dan memanggil pemegang-pemegang uang-kertas itu untuk menyerahkannya untuk ditukar.

    (2)

    Bank menetapkan jangka-waktu, dalam mana penyerahan termaksud pada ayat 1 harus dilakukan.

    (3)

    Pencabutan dan panggilan itu sekurang-kurangnya diumumkan satu kali oleh Bank dalam Berita Negara.

    (4)

    Sehabis waktu yang termaksud dalam ayat 2 maka uang-kertas-bank yang tersebut dalam panggilan itu hanya ditukar oleh kantor-besar Bank, setelah ternyata menurut pemeriksaan, bahwa permintaan akan menukar itu selayaknya dikabulkan.

    (5)

    Sepuluh tahun sesudah waktu tersebut di atas berakhir, maka jumlah uang-kertas-bank yang tersebut dalam panggilan tetapi tidak diserahkan, ditambahkan kepada laba tahun-buku yang sedang berjalan. Uang-kertas yang masih diserahkan sesudah itu dan telah diperiksa seperti termaksud dalam ayat 4 ditukar atas beban rekening laba-rugi.

    (6)

    Sesudah tiga puluh tahun berselang sejak akhir jangka-waktu yang termaksud dalam ayat 2, maka hak untuk menuntut penukaran uang- kertas yang tersebut dalam panggilan itu tak berlaku lagi.


    Pasal 13

    Selain mengeluarkan uang-kertas-bank, Bank berhak melakukan pekerjaan-pekerjaan yang berikut:

    1. memindahkan uang, baik dengan pemberitahuan secara telegram, maupun dengan surat, ataupun dengan jalan memberikan wesel- tunjuk di antara sesama kantor-kantornya, penarikan atas saldi kredit yang ada pada koresponden-koresponden hanya boleh dilakukan secara telegram atau dengan wesel-tunjuk;

    2. menerima dan membayarkan kembali uang-uang dalam rekening- koran, menjalankan perintah-perintah untuk pemindahan uang, menerima pembayaran dari tagihan atas kertas-kertas berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga;

    3. mendiskonto:


  7. surat-surat wesel dan surat-surat order dengan dua penanggung- jawab atau lebih secara solider dan dengan masa berlaku yang tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan;

  8. surat-surat wesel dan kertas-dagang yang lain yang tidak lebih lama masa berlakunya daripada kebiasaan dalam perdagangan, baik yang ditarik dengan jaminan surat-surat-kredit, maupun dengan jaminan dokumen-dokumen-pengangkutan dengan kapal;

  9. kertas-perbendaharaan atas beban Republik Indonesia, d. surat-surat-utang dengan pelunasan dalam enam bulan dan selamanya diskontannya turut bertanggung-jawab secara solider;

  10. mandat-mandat yang dikeluarkan di Indonesia atau ordonansi- ordonansi atas Kas-kas Negeri untuk rendemen-rendemen-lelang;

    1. membeli dan menjual:

  11. wesel-wesel yang diakseptasi oleh bank-bank yang menjalankan perusahaannya di Indonesia dan yang waktu berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan;

  12. kertas-perbendaharaan atas beban Republik Indonesia;

  13. surat-surat-utang yang tercatat pada suatu bursa-effek yang resmi di Indonesia atas beban Republik Indonesia atau bunganya atau pelunasannya dijamin oleh Republik Indonesia;

    1. membeli dan menjual pembayaran-pembayaran dengan surat dan secara telegram, cek-cek, surat-surat wesel dan kertas-dagang yang lain, satu dan lain dibayar di luar negeri, yang masa berlakunya - sekadar berlaku atas hal ini - tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan dan:

  14. dengan dua penanggung-jawab atau lebih secara solider; atau

  15. ditarik dengan jaminan surat-surat-kredit atau c. dengan jaminan dokumen-dokumen-pengangkutan dengan kapal;

    1. memberi uang-muka secara penggadaian atau dalam rekening-koran dan memberikan jaminan dengan tanggungan effek-effek, hasil bumi, barang-barang, mata-uang dan bahan mata-uang, juga dengan tanggungan dokumen-dokumen-pengangkutan dengan kapal dan dokumen-dokumen penyimpanan atau cedul-cedul yang mewakili barang-barang itu, begitu juga dengan tanggungan kertas-kertas berharga termaksud pada angka-angka 3 dan 5, yang mewakili barang-barang itu;

    2. menjalankan untuk sementara waktu uang yang ada pada bank- cabang, kantor-kantor agen-besar dan pada koresponden- koresponden di luar negeri, sekadar uang itu tidak segera diperlukan, baik dalam kertas perbendaharaan luar negeri atau dengan mendiskonto kertas-kertas berharga sebagaimana termaksud pada angka 3 huruf a dan d, maupun menurut cara lain yang biasa pada bursa;

      1. bertindak sebagai pemegang kuasa atau bankir Pemerintah Republik Indonesia pada transaksi-transaksi keuangan;

  16. memberi bantuan teknis pada perjanjian-perjanjian dengan negara-negara asing dan organisasi-organisasi luar negeri atau internasional, kedua-duanya atas permintaan Pemerintah;

    1. mengurus dan menyelenggarakan administrasi persediaan alat-alat pembayaran luar negeri Republik Indonesia; 10.perdagangan logam mulia, mata-uang dan kertas-bank luar negeri dan memeriksa kadar serta memurnikan dan menyuruh memeriksa kadar serta menyuruh memurnikan bijih-bijih dan logam-logam; 11.menyimpan effek-effek, barang-barang, cedul-cedul, akta-akta, barang-barang kemas-kemas dan benda-benda lain yang berharga atas syarat-syarat yang diumumkan oleh Bank, jika dikehendaki, dengan penyelenggaraan administrasinya; 12.menyewakan lemari-lemari besi atau ruangan-ruangan lain gedungnya.

      Pasal 14
      (1)

      Dalam hipotik-hipotik untuk keperluan Bank sekali-kali tidak boleh ditanam lebih daripada satu persepuluh modal Bank dan satu perlima daripada dana-cadangan.

      (2)

      Hipotik sekali-kali tidak boleh melebihi dua pertiga bahagian dari harga nilai barang tetapnya dan hanya boleh diadakan dengan jangka-waktu penghentian selambat-lambatnya enam bulan.


      Pasal 15
      (1)

      Bank tidak memberi kredit atau uang-muka blanko kepada barang siapa pun. Dalam kredit atau uang-muka blanko tidak termasuk perbuatan mempercayakan untuk kepentingan Bank sendiri uang atau barang-barang kepada penerima kuasa yang tidak bekerja tetap pada Bank.

      (2)

      Bank tidak ikut serta dalam perusahaan perdagangan dan kerajinan atau perusahaan manapun juga.

      (3)

      Dengan tidak mengurangi yang ditentukan dalam angka 4 huruf c Pasal 13 dan dalam ayat pertama Pasal 17 maka Bank tidak membeli dan tidak menjual hasil bumi, barang, effek atau barang tetap, kecuali pada penyitaan barang-barang tetap atau hasil bumi, barang- barang, effek-effek atau tanggungan lain, yang terikat kepada Bank, sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap Bank itu. Dalam hal terakhir ini Bank berhak membeli seluruh atau sebagian dari barang tetap atau hasil bumi, barang-barang, effek-effek atau tanggungan yang lain itu untuk dijadikan uang kembali dengan selekas-lekasnya.

      (4)

      Kecuali yang ditentukan dalam ayat 3, maka Bank tidak membeli atau mempunyai barang-barang tetap selain yang diperlukannya untuk menjalankan perusahaannya dan bagi perumahan para pegawainya.

      (5)

      Bank tidak memberi uang-muka dengan kapal sebagai tanggungan.


      Pasal 16
      (1)

      Jumlah semua uang-kertas-bank, saldo rekening-koran dan tagihan- tagihan lain yang segera dapat ditagih dari Bank harus satu perlima dijamin dengan emas, mata-uang emas, bahan mata-uang emas atau cadangan yang terdiri atas alat-alat pembayaran luar negeri yang umumnya dapat ditukar-tukarkan, begitu pula dengan hak-hak atas International Monetary Fund dan Worldbank yang diserahkan atau akan diserahkan kepada Bank dengan Undang-undang.

      (2)

      Jaminan yang termaksud dalam ayat 1 sekurang-kurangnya satu perlima bahagian harus ada di Indonesia.

      (3)

      Dalam keadaan luar biasa Bank dapat menentukan, bahwa untuk sesuatu masa selama-lamanya tiga bulan Bank boleh menyimpang daripada peraturan ayat 1 pasal ini sampai pada suatu batas yang ditentukan pada waktu itu.

      (4)

      Keputusan yang diambil menurut ayat ketiga dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara dan dalam Berita Negara.

      (5)

      Bilamana Bank dalam waktu tiga bulan yang dimaksudkan dalam ayat 3 pasal ini tidak dapat mengembalikan keadaan seperti tercantum dalam ayat 1 pasal ini, maka Pemerintah mengajukan permintaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memperpanjang waktu tersebut dalam ayat 3 pasal ini dengan tiga bulan lagi.


      Pasal 17
      (1)

      Bank berhak menanam modal Bank, dana-cadangan dan cadangan istimewanya.

      (2)

      Penghasilan yang diperoleh daripada penanaman uang termaksud dimasukkan sebagai laba Bank. Bertambah atau berkurangnya nilai harta-benda, yang dalamnya ditanamkan modal Bank dan dana-cadangan ataupun cadangan istimewa itu, dimasukkan sebagai keuntungan atau kerugian atas dana-cadangan atau cadangan istimewa itu. Sekadar hal itu berhubung dengan yang ditetapkan pada Pasal 34 tidak mungkin dilakukan terhadap dana-cadangan, maka tambahan atau kekurangan itu dimasukkan ke dalam rekening laba-rugi Bank.


      Pasal 18
      (1)

      Bank wajib menyelenggarakan penyimpanan kas umum Negara dengan cuma-cuma dan bertindak sebagai pemegang-kas Republik Indonesia, baik di Jakarta maupun pada segala tempat di mana bank- cabang atau kantor-agen-besar dan kantor agennya ada atau akan diadakan. Terhadap segala sesuatu mengenai hal ini Bank bertanggung-jawab kepada Menteri Keuangan dan wajib memberikan perhitungan kepada Dewan Pengawas Keuangan.

      (2)

      Bank wajib menyelenggarakan dengan cuma-cuma pemindahan uang untuk Republik Indonesia di antara kantor-besar, kantor-kantor agen besar dan kantor-kantor agennya dan di antara kantor-kantor agen besar dan kantor-kantor agennya sesamanya, sepanjang kantor-kantor ini tidak berkedudukan di luar negeri.

      (3)

      Bank wajib menjadi pemegang-kas Bank Tabungan Pos dengan cuma-cuma dan menyimpan benda-benda berharga milik badan itu atau yang menjadi tanggungan pada badan itu, begitu pula jika Menteri Keuangan menganggap perlu, maka Bank wajib dengan cuma-cuma menjadi pemegang-kas badan-badan lain yang didirikan dengan undang-undang dan menyimpan semua benda-benda berharga kepunyaan Republik Indonesia dan badan-badan itu.

      (4)

      Bank wajib memberikan bantuannya dengan cuma-cuma untuk mengeluarkan dengan langsung surat-surat-utang atas beban Republik Indonesia, demikian pula.untuk membayar dengan cuma- cuma kupon dan surat-utang yang telah diundikan di atas kepada para pemegangnya, atas beban rekening kas-Negara di tempat pembayaran itu.


      Pasal 19
      (1)

      Dengan tidak mengurangi yang ditentukan dalam Pasal 16 dan menyimpang daripada yang ditentukan pada ayat pertama Pasal 15, Bank wajib setiap kali Menteri Keuangan menganggap hal ini perlu untuk menguatkan kas-Negara sementara waktu, memberikan uang- muka dalam rekening-koran kepada Republik Indonesia, yang diadakan atas tanggungan yang cukup dalam kertas-perbendaharaan dan yang pengeluaran atau penggadaiannya akan diizinkan dengan atau berdasarkan undang-undang.

      (2)

      Uang-muka tersebut dalam ayat 1 tidak boleh lebih daripada 30% (tiga puluh perseratus) dari penghasilan Negara dalam tahun anggaran, yang mendahului tahun anggaran, pada waktu mana Pemerintah meminta uang-muka itu kepada Bank.

      (3)

      Batas uang-muka seperti tersebut dalam ayat 2 pasal ini hanya boleh dilampaui dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

      (4)

      Daripada seluruh jumlah uang-muka itu sejumlah Rp. 50.000. 000,- (lima puluh juta rupiah) tidak berbunga.


      Pasal 20

      Untuk kepentingan umum Bank dapat melakukan pekerjaan-pekerjaan yang lain daripada yang tersebut dalam Undang-undang ini. Keputusan tentang hal itu dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara dan Berita Negara. BAB III TENTANG DEWAN MONETER, DIREKSI DAN DEWAN PENASEHAT


      Pasal 21

      Bank Indonesia dipimpin oleh:


  17. Dewan Moneter, b. Direksi dan c. Dewan Penasehat, yang tugas dan susunannya ditetapkan dalam pasal-pasal berikut.

  18. Dewan Moneter

    Pasal 22
    (1)

    Tugas Dewan Moneter ialah:


  19. menetapkan kebijaksanaan moneter umum dari Bank;

  20. memberi petunjuk-petunjuk kepada Direksi tentang kebijaksanaan Bank dalam urusan-urusannya yang lain, sekadar kepentingan umum memerlukannya;

  21. pekerjaan-pekerjaan Bank sebagai tersebut dalam Pasal 7 ayat 1, 3 dan 4, Pasal 13 ayat 9, Pasal 16 ayat 3 dan Pasal 20, begitu pula penetapan tarip-tarip bunga dari Bank yang bagaimanapun juga dianggap sebagai urusan kebijaksanaan moneter umum atau urusan Bank yang mengenai kepentingan umum.

    (2)

    Tanggung-jawab atas kebijaksanaan moneter berada pada Pemerintah. Pasal 23

    (1)

    Dewan Moneter terdiri atas tiga orang anggota yang mempunyai hak suara, yakni Menteri Keuangan, Menteri Perekonomian dan Gubernur Bank.

    (2)

    Jika ternyata perlu, maka Pemerintah dengan mengadakan pengangkatan untuk masa selama-lamanya lima tahun dapat menambahkan seorang atau dua orang anggota penasihat kepada Dewan Moneter, yang berjasa dalam lapangan ilmu-pengetahuan.

    (3)

    Jika Pemerintah hendak mengangkat seorang anggota penasihat, maka ia meminta supaya Dewan Moneter membuat suatu daftar- anjuran yang memuat dua orang untuk tiap-tiap lowongan yang akan diisi. Pemerintah dapat memperhatikan daftar-anjuran itu sebagaimana dianggapnya perlu.

    (4)

    Uang-jasa bagi anggota yang termaksud dalam ayat 2 ditetapkan oleh Pemerintah.

    (5)

    Setelah meletakkan jabatannya karena masa pengangkatannya berakhir, maka anggota-anggota penasihat pada Dewan Moneter pada saat sesudah berhentinya dapat diangkat kembali. Mereka dapat dipecat atau diperhentikan oleh Pemerintah dari keanggotaannya.

    (6)

    Di dalam pembicaraan mengenai hal-hal yang pada hakekatnya bersifat teknis, anggota-anggota Dewan Moneter masing-masing berhak menunjuk seorang penasihat yang dapat menghadiri sidang- sidang Dewan. Pasal 24

    (1)

    Jabatan Ketua Dewan Moneter dipangku oleh Menteri Keuangan, jika beliau tidak ada, maka Gubernur menggantikannya.

    (2)

    Seorang anggota Dewan Moneter yang dimaksud dalam pasal 23 ayat 1 wajib menunjuk seorang wakil, yang jika anggota tersebut di atas tidak ada, dengan surat kuasa dapat turut serta pada sidang- sidang dan dapat memberikan suara.

    (3)

    Keputusan Dewan Moneter diambil dengan suara terbanyak. Jika suara sama banyak, maka usul bersangkutan dianggap tidak diterima.

    (4)

    Seorang anggota Dewan Moneter yang kalah suara dalam Dewan itu berhak dalam waktu satu minggu meminta, supaya pokok pertikaian itu diajukan kepada Dewan Menteri untuk diputuskan. Sambil menunggu keputusan Dewan Menteri, maka selanjutnya seorang anggota dapat meminta, supaya keputusan yang diambil oleh Dewan Moneter itu ditunda pelaksanaannya dan permintaan penundaan itu dikabulkan, kecuali jika Dewan Moneter dalam hal yang sangat mendesak lain keputusannya.

    (5)

    Jika pendapatnya tidak dibenarkan dalam hal yang termaksud dalam ayat 4 pasal ini, maka Gubernur berhak mengumumkan pendiriannya dalam Berita Negara, jika menurut anggapan Dewan Menteri hal ini tidak bertentangan dengan kepentingan Negara.

    (6)

    Notulen Dewan Moneter adalah rahasia, jika Pemerintah menghendakinya, maka ia dapat melihatnya.

    (7)

    Dewan Moneter sekurang-kurangnya bersidang sekali empat belas hari dan selanjutnya setiap kali salah seorang anggota yang mempunyai hak-suara atau yang menjadi penasihat menyatakan keinginannya.

    (8)

    Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Dewan Moneter, begitu juga peraturan selanjutnya tentang perhubungan ke dalam antara Dewan Moneter dan Direksi ditetapkan dalam dua peraturan yang akan disusun oleh Dewan Moneter.

    (9)

    Dewan Moneter mengangkat sendiri seorang sekretaris yang harus warganegara Indonesia, begitu pula pegawai-pegawai lain dari Dewan Moneter diangkat dan diperhentikan oleh Dewan. Pasal 25

    (1)

    Anggota Dewan Moneter tidak boleh berdagang atau mempunyai kepentingan pada salah satu perusahaan manapun juga, baik langsung maupun tidak langsung.

    (2)

    Antara anggota-anggota Dewan Moneter dan para Direksi satu sama lain tidak boleh ada pertalian darah atau periparan pada atau dalam derajat ketiga, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka mereka tidak boleh terus memangku jabatannya tidak seizin Pemerintah.

  22. Direksi

    Pasal 26

    Tugas Direksi ialah.


  23. menyelenggarakan kebijaksanaan moneter umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Moneter, b. menyelenggarakan pemberian kredit oleh Bank, teristimewa mengenai pemberian dan untuk memperpanjang kredit dengan penetapan syarat-syarat yang berhubungan dengan kredit-kredit tersebut, begitu pula untuk menghentikan kredit yang lagi berjalan dan menolak pemberian kredit, c. menyelenggarakan segala pekerjaan Bank yang lain dengan memperhatikan Pasal 22 ayat 1 huruf b dan c.

    Pasal 27
    (1)

    Direksi terdiri atas Gubernur dengan sekurang-kurangnya dua orang Direktur. Atas usul Dewan Moneter maka jumlah anggota Direksi dapat ditambah oleh Pemerintah sampai sebanyak-banyaknya lima orang.

    (2)

    Jika Gubernur tidak ada, maka kekuasaan-kekuasaannya dijalankan oleh seorang Gubernur-pengganti yang diangkat oleh Pemerintah atas usul Dewan Moneter daripada Direktur-direktur yang lain untuk waktu selama-lamanya lima tahun.

    (3)

    Gubernur dan para Direktur diangkat oleh Pemerintah setiap kali untuk waktu selama-lamanya lima tahun atas suatu usul yang memuat nama dua orang yang diajukan oleh Dewan Moneter kepada Pemerintah bagi tiap kali pengangkatan. Pemerintah mengangkat salah seorang dari calon-calon yang dimuat dalam daftar usul yang bersangkutan.

    (4)

    Gaji dan pendapatan lainnya bagi Gubernur dan Direktur-direktur ditetapkan oleh Pemerintah.

    (5)

    Semua anggota Direksi yang berhenti dapat lantas diangkat kembali pada saat sesudah mereka berhenti.

    (6)

    Atas usul Dewan Moneter tiap-tiap anggota Direksi dapat dipecat atau diperhentikan oleh Pemerintah dari jabatannya. Jika diusulkan pemecatan, maka diadakan suatu usul pula untuk mengisi jabatan itu untuk sementara waktu.

    (7)

    Anggota-anggota Direksi harus warganegara Indonesia.

    (8)

    Untuk membantu Direksi, maka Direksi dapat meminta kepada Dewan Moneter untuk mengangkat seorang penasihat atau lebih untuk masa selama-lamanya lima tahun. Mereka itu dapat dipecat atau diperhentikan oleh Dewan Moneter.


    Pasal 28
    (1)

    Jika seorang Direktur sakit atau tidak ada, maka Direktur yang bersangkutan untuk sementara waktu diwakili oleh seorang Direktur- pengganti.

    (2)

    Direktur-pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dua orang diangkat oleh Pemerintah untuk masa lima tahun atas usul Dewan Moneter.

    (3)

    Direktur-pengganti harus penjabat dari Bank.


    Pasal 29
    (1)

    Direksi mewakili Bank di hadapan dan di luar pengadilan. Dengan memperhatikan Pasal 22, maka Direksi memimpin Bank, mengurus milik mutlak Bank dan berhak menguasai atau menjalankan segala tindakan pemilihan mutlak terhadap milik- mutlak itu.

    (2)

    Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi dimuat dalam suatu peraturan yang akan ditetapkan oleh Direksi.

    (3)

    Pengurus bank-cabang, agen-agen besar, agen-agen, koresponden- koresponden dan semua penjabat serta lain-lain pegawai Bank diangkat dan diperhentikan oleh Direksi.


    Pasal 30
    (1)

    Anggota Direksi dan penasihat-penasihat yang tersebut dalam Pasal 27 ayat 8 tidak boleh memangku pekerjaan, jabatan atau tugas lain yang digaji.

    (2)

    Tidak termasuk dalam hal itu ialah:


  24. jabatan yang dipikulkan Pemerintah kepadanya;

  25. bagi para Direktur dan penasihat-penasihat: pekerjaan komisaris pada perseroan terbatas atau perseroan komanditer, asal saja tidak menjadi komisaris-amanat (gedelegeerd commissaris). Para Direktur dan penasihat-penasihat tidak boleh tetap memegang atau menerima suatu pekerjaan yang tersebut dalam sub b kecuali jika mendapat izin dari Dewan Moneter.

    (3)

    Dua orang Direktur tidak boleh bersama-sama menjadi komisaris pada suatu perseroan.

    (4)

    Anggota Direksi dan penasihat-penasihat yang tersebut di atas tidak boleh berdagang atau mempunyai kepentingan pada usaha dagang manapun juga.

    Pasal 31

    Pada akhir tiap-tiap tahun-buku Gubernur, sesudah berunding dengan Dewan Moneter, memberikan laporan keuangan dan ekonomi yang luas. Dewan Penasihat


    Pasal 32

    (1)

    Tugas Dewan Penasihat ialah memberi nasihat kepada Dewan Moneter, atas permintaan atau tidak atas permintaan Dewan Moneter, tentang segala urusan Dewan Moneter dengan maksud supaya Dewan ini antara lain mengetahui dengan sebaik-baiknya aliran-aliran yang terdapat tentang urusan itu dalam masyarakat. Dewan Penasihat berhak mengumumkan nasihat-nasihatnya, sekadar hal itu oleh Pemerintah tidak dianggap bertentangan dengan kepentingan Negara. Ketika memberikan nasihat kepada Dewan Moneter, maka pendapat dari seorang anggota yang berbeda dengan pendapat terbanyak dan anggota-anggota lain, dinyatakan dengan terpisah, yakni jika ketua atau anggota tersebut memintanya.

    1. Dewan Penasihat terdiri atas 9 orang anggota, termasuk ketua. Ketua dan anggota-anggota yang lain ditunjuk oleh Pemerintah untuk masa lima tahun dari orang-orang ahli dan/atau terkemuka dalam kalangan perusahaan, pertanian dan perburuhan. Pemerintah dapat memecat dan memperhentikan mereka itu dan jabatannya. Anggota-anggota yang berhenti dapat diangkat kembali pada saat sesudah mereka berhenti. Jika sementara itu terjadi lowongan, maka anggota yang baru diangkat itu, menggantikan orang yang digantikannya itu untuk selama sisa masa duduk orang yang digantikannya itu.

    (3)

    Dewan Penasihat sekurang-kurangnya bersidang dua kali setahun dan selanjutnya setiap kali dianggap perlu oleh ketua atau sekurang- kurangnya oleh empat orang anggota.

    (4)

    Anggota Dewan Moneter dapat menghadiri rapat-rapat Dewan Penasihat.

    (5)

    Anggota-anggota dan Sekretaris Dewan diwajibkan merahasiakan segala yang diketahui mereka menurut jabatannya, sekadar kewajiban itu sudah sepatutnya menurut sifat hal yang bersangkutan atau dinyatakan dengan tegas oleh ketua. Jika kewajiban merahasiakan itu dilanggar, maka pelanggaran itu dapat menjadi alasan bagi Pemerintah untuk memecat atau memperhentikan orang yang bersangkutan.

    (6)

    Dewan menetapkan suatu peraturan tata-tertib.

    (7)

    Uang-jasa bagi anggota-anggota Dewan Penasihat ditetapkan oleh Pemerintah.

    (8)

    Direksi Bank menunjuk seorang sekretaris bagi Dewan Penasihat. BAB IV NERACA SINGKAT Pasal 33

    (1)

    Sekali seminggu Bank mengumumkan neraca singkat. Neraca singkat ini harus juga dimuat dalam Berita Negara.

    (2)

    Pekerjaan-pekerjaan Bank yang dilakukannya sebagai Bank Sentral dan pekerjaan-pekerjaan yang terletak dalam lapangan bank-bank yang lain dipisahkan dengan sejelas-jelasnya dalam neraca singkat ini. BAB V PENETAPAN SURAT-SURAT TAHUNAN DAN PEMBAGIAN LABA Pasal 34

    (1)

    Neraca dan perhitungan laba-rugi disusun oleh Direksi dan disampaikan kepada Dewan Moneter.

    (2)

    Dewan Moneter menetapkan surat-surat tahunan ini untuk sementara waktu dan dalam hal itu Dewan dibantu oleh Jawatan Akuntan Negeri.

    (3)

    Selanjutnya neraca dan perhitungan laba-rugi sementara itu diserahkan oleh Dewan Moneter kepada Pemerintah. Jika dalam waktu satu bulan sesudah Pemerintah menerima surat- surat itu, tidak diajukan keberatan-keberatan dengan surat oleh Menteri Keuangan kepada Dewan Moneter, maka itu berarti bahwa surat-surat tahunan itu telah disahkan oleh Pemerintah.

    (4)

    Neraca dan perhitungan laba-rugi yang disahkan demikian memberi pembebasan sepenuhnya kepada Direksi.

    (5)

    Dari laba Bank yang telah disahkan demikian pertama-tama dapat disisihkan dahulu suatu jumlah bagi cadangan istimewa, sisa dari laba ini disetor sebanyak dua puluh prosen ke dalam dana-cadangan sampai jumlah dana itu menjadi sama besar dengan modal Bank. Sisanya jatuh ke dalam tangan Negara. BAB VI DANA PENSIUN DAN SOKONGAN PARA PEGAWAI BANK Pasal 35

    (1)

    Bank mengadakan dana pensiun dan sokongan untuk para pegawai Bank.

    (2)

    Bank wajib mengusahakan supaya dana ini mencapai jumlah harga tunai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terhadap para pegawai Bank, juga Bank wajib menjaga supaya jumlah harga tunai itu jangan berkurang.

    (3)

    Sumbangan-sumbangan Bank kepada dana dan peraturan-peraturan selanjutnya tentang dana ini ditentukan dengan suatu peraturan. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP Pasal 36

    (1)

    Pada hari mulai berlakunya undang-undang ini, maka:

  26. De Javasche Bank NV berada dalam likwidasi;

  27. segala hak-hak, kekuasaan-kekuasaan, hutang-hutang dan kewajiban-kewajiban dari De Javasche Bank NV pindah kepada Bank Indonesia;

  28. Bank Indonesia menjadi pelikwidasi dari De. Javasche Bank NV;

  29. Sekadar perlu berhubung dengan likwidasi de Javasche Bank NV, maka Presiden dan Direktur-direktur De Javasche Bank NV masih bertindak terus.

    (2)

    Segala ketentuan dalam Pasal 13 yang mengenai pekerjaan-pekerjaan Bank di lapangan lain daripada fungsi sebagai bank sentral dan bank sirkulasi, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya diserahkan kepada bank-bank lain yang akan ditunjuk dengan Undang-undang selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 1953.

    Pasal 37

    "De Javasche Bankwet 1922" dan Undang-undang tanggal 31 Maret 1922 (Staatsblad 1922 No. 181) masih berlaku sekadar perlu berhubung dengan likwidasi De Javasche Bank NV dan selanjutnya tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini.


    Pasal 38

    (1)

    Menyimpang dari anjuran-anjuran dan usul-usul yang diharuskan dalam Undang-undang pokok ini maka Presiden dan Direktur- direktur De Javasche Bank yang memangku jabatannya sebelum Undang-undang ini mulai berlaku, jika mereka itu warganegara Indonesia, menjadi Gubernur dan Direktur-direktur Bank untuk bagian masa-jabatannya yang belum berakhir.

    (2)

    Direktur-direktur De Javasche Bank yang bukan warganegara Indonesia, meletakkan jabatannya pada hari mulai berlakunya Undang-undang ini.

    (3)

    Komisaris-komisaris De Javasche Bank yang memangku jabatannya sebelum hari Undang-undang ini mulai berlaku, meletakkan jabatannya pada hari itu. Komisaris baru tidak diangkat lagi.

    Pasal 39

    Pengangkatan para anggota Dewan Penasihat oleh Pemerintah untuk pertama kalinya dilakukan pada suatu waktu dalam tiga bulan sesudah undang-undang ini mulai berlaku.


    Pasal 40

    Pada waktu Undang-undang,ini mulai berlaku dan menyimpang daripada yang ditentukan dalam Pasal-pasal 8 dan 10, maka:


  30. uang-kertas-bank yang dikeluarkan oleh De Javasche Bank berdasarkan Pasal 14 "De Javasche Bankwet 1922" dan yang pada waktu itu mempunyai sifat alat pembayaran sah;

b. uang-kertas-bank yang dikeluarkan oleh De Javasche Bank menurut Pasal 1 Ordonansi 14 Juli 1949 (Staatsblad 1949 No. 186) dan yang pada waktu itu mempunyai sifat alat pembayaran sah; tetap sifatnya sebagai alat pembayaran sah sampai uang-kertas-bank itu dicabut kembali dan ditarik dari peredaran. Pasal 41 Nama "Bank Indonesia" hanya boleh dipakai oleh Bank. Pasal 42 (1) Semua persekot dalam rekening-koran yang diberikan oleh De Javasche Bank kepada Pemerintah sebelum undang-undang ini mulai berlaku, akan dipisahkan menjadi pinjaman dengan jangka waktu panjang yang dapat dilunasi. (2) Untuk keperluan pelunasan pinjaman kepada Bank yang tersebut pada ayat 1, Negara dapat mengeluarkan pinjaman yang dapat ditawarkan pada Bursa dengan syarat-syarat yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 43 (1) Undang-undang ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953". (2) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1953 ttd SUKARNO MENTERI KEUANGAN, ttd SUMITRO JOYOHADIKUSUMO Diundangkan pada tanggal 2 Juni 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd LOEKMAN WIRIADINATA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 40

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):