Perubahan atas Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1952

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1952 TENTANG PERUBAHAN ATAS ORDONANSI PAJAK PERSEROAN TAHUN 1925 Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa perlu untuk mengadakan suatu perubahan atas Ordonansi Pajak Perseroan tahun 1925 tentang menggunakan bahasa pengantar dalam pembukuan penghutang-pajak; Mengingat : pasal-pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Memutuskan : Menetapkan : UNDANG-UNDANG UNTUK MENGUBAH ORDONANSI PAJAK PERSEROAN TAHUN 1952. Pasal I. Ordonansi Pajak Perseroan tahun 1925 seperti telah diubah dan ditambah, terakhir menurut Staatsblad 1949 No. 174, diubah lagi seperti berikut : pasal 13 ayat 3 harus dibaca; Pembukuan itu harus dilakukan dalam bahasa Indonesia dengan mempergunakan huruf-huruf Latin dan angka-angka yang lazim dipakai (angka-angka Arab). Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 1952. Wakil Presiden Republik Indonesia, MOHAMMAD HATTA. Menteri Keuangan, SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Diundangkan pada tanggal 12 Agustus 1952. Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA. PENJELASAN UNDANG UNDANG NO 9 TAHUN 1952 TENTANG PERUBAHAN ATAS ORDONANSI PAJAK PERSEROAN TAHUN 1925 PENJELASAN Administrasi pajak hanyalah dapat mengecap keuntungan penuh dalam mengurus penetapan pajak dari suatu pembukuan, bilamana ini diadakan dalam suatu bahasa dan dengan mempergunakan huruf-huruf dan angka-angka yang dipahami sungguh oleh pegawai-pegawai yang dibebani dengan mengurus penetapan pajak. Maka berhubung dengan inilah dimuat peraturan bahwa pembukuan harus diadakan dalam bahasa Indonesia dengan mempergunakan huruf-huruf Latin dan angka-angka yang lazim terpakai. CATATAN RALAT Dalam Lembaran-Negara Nr 53 tahun 1952, mengenai Undang-undang Nr 9 tahun 1952, diatas Pasal I tercetak "tahun 1952", yang seharusnya dibaca "tahun 1925". Sekretaris Kementerian Kehakiman, Mr. ABIMANJOE. LN 1952/53; TLN NO. 267

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):