Perubahan atas Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1952
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1952 |
Nomor | : | 9 |
Judul | : | Perubahan atas Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925 |
Tanggal Ditetapkan | : | 2 Agustus 1952 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 Agustus 1952 |
Tanggal Berlaku | : | 12 Agustus 1952 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.