Perubahan atas Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1952

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1952
Nomor:9
Judul:Perubahan atas Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925
Tanggal Ditetapkan:2 Agustus 1952
Tanggal Diundangkan:12 Agustus 1952
Tanggal Berlaku:12 Agustus 1952

Tampilan

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1952

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):